TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi ikut diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun mantan Kapolres Jakarta Pusat itu tidak ikut dikurung bersama 6 pamen Polda yang lain.
Berita kedua LBH Jakarta minta Menkopolhukam Mahfud MD berhenti mengeluarkan pernyataan yang tak berpihak pada korban.
1. Tak Dikurung, Direskrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi Diperiksa di Kasus Brigadir J
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah bila Hengki Haryadi telah dikurung bersama dengan sejumlah perwira menengah Polda Metro karena diduga melanggar etik dan tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J.
Namun Dedi membenarkan Kombes Hengki Haryadi telah diperiksa oleh Itsus. “Hanya memberikan keterangan,” kata Dedi saat dihubungi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo tidak menjawab tanggal berapa Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus.
6 pamen Polda Metro dikurung
Saat ini setidaknya, sudah 6 pamen Polda Metro yang dikurung karena tersangkut skenario Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Yang terbaru adalah mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Ia dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua. Lalu lima pamen lainnya adalah adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry telah ditahan di Mako Brimob. kemudian 3 pamen berpangkat AKBP yang menjabat Kasubdit juga telah ditahan karena ikut skenario yang disusun Ferdy Sambo. Sedangkan satu lagi pamen berpangkat Kompol.
Hingga kini Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice itu adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana.
5 perwira Polri yang disidik obstruction of justice:
-Brigjen Pol Hendra Kurniawan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri
-Kombes Agus Nurpatria Kepala Detasemen A Biro Paminal
-AKBP Arif Rahman Arifin Wakil Detasemen B Biro Paminal
-Kompol Baiqui Wibowo Kepala Sub bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam
-Kompol Chuck Putranto Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika Propam Polri
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya Mahfud MD maafkan polisi, LBH Jakarta Minta Pernyataan tak berpihak korban dihentikan...