TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah pengungkapan 131 kasus judi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi pada Agustus 2022 karena ada isu Konsorsium 303. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan menyatakan penangkapan dan penggerebekan perjudian adalah kegiatan rutin.
"Bukan baru kali ini. Setiap saat pun kami melakukan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian," kata Zulpan di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.
Menurut Zulpan, banyak kasus yang diungkap kepolisian namun luput dari perhatian. Alasannya tidak semua pengungkapan kasus perjudian terekspos di media massa. "Tidak semuanya kami ekspos dan media jarang menanyakannya," kata Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengimbau masyarakat menyampaikan informasi jika mengetahui ada tindak kejahatan. "Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan. Kami akan menindak," katanya.
Penindakan kasus pinjaman online atau pinjol ilegal dan sebagainya, kata Zulpan, adalah wujud nyata Polda Metro Jaya tidak ada toleransi terhadap kejahatan.
Polda Metro Jaya mengungkap selama Agustus 2022 sudah menetapkan 296 orang sebagai tersangka kasus judi. Penangkapan ratusan tersangka itu dilakukan dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian, baik judi online maupun konvensional.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian melakukan pendalaman soal isu bagan praktik judi konsorsium 303 yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo yang beredar di masyarakat. "Masalah konsorsium "Kaisar Sambo" dan chart yang lain, kami sedang melakukan pendalaman," kata Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu lalu.
Baca juga: Konsorsium 303 Judi, dan Dugaan Tangan Kanan Ferdy Sambo Urus Setoran Bandar