TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah menyesuaikan tarif secara nasional. Igun Wicaksono selaku ketua umum menyatakan permintaan itu respons dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Pemerintah Pusat dapat membuat regulasi agar mengenai tarif ojek online dapat diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Daerah/Provinsi dengan melibatkan Stakeholder Daerah serta Asosiasi Pengemudi Ojek Online tingkat Daerah yang berbadan hukum resmi Negara," katanya dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 4 September 2022.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar merevisi regulasi biaya sewa aplikasi yang sebelumnya 20 persen menjadi maksal 10 persen. Selain itu mesti dipatuhi oleh aplikator secara nasional. "Serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi (aplikator) untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online," tutur Igun.
Selain itu, pihaknya meminta agar transportasi ojek online saat ini dilegalkan oleh DPR RI. Karena menurut Igun saat ini status transportasi ojek online masih dibiarkan "ilegal".
"Pemerintah Republik Indonesia sebagai Eksekutif dan Negara harus hadir dengan mendorong transportasi ojek online agar segera dilegalitaskan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebagai Legistatif, karena hingga saat ini status transportasi ojek online masih tetap dibiarkan "ilegal", " ujarnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM. Pertalite yang semula seharga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu, Solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800, Pertamax juga naik dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500.
Baca juga: Harga BBM Bersubsidi Naik, Pengusaha Pribumi DKI Jakarta Sebut Masih Terjangkau
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.