TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan harga BBM akan menjadi salah satu faktor yang akan diperhitungkan dalam penentuan besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun2023
Kendati harga BBM bukanlah komponen yang membentuk besaran UMP, namun kenaikan harga BBM akan banyak berpengaruh pada tingkat inflasi yang menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penentuan UMP.
"Komponen yang menjadi patokan (UMP) adalah PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan inflasi. Kenaikan harga BBM juga pasti akan berdampak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah seperti dilansir dari Antara, Rabu, 7 September 2022.
Kenaikan harga BBM berdampak pada inflasi
Kenaikan harga BBM diperkirakan ikut mendorong inflasi khususnya inflasi yang dibentuk karena harga diatur pemerintah (administered price). Adapun laju inflasi setelah kenaikan harga BBM menunggu rilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Tingkat inflasi dari BPS itu yang akan kan menjadi rujukan Dewan Pengupahan menentukan besaran UMP. Saat ini, kata Andri Yansyah, sedang melakukan grup diskusi terkait UMP 2023 di Dewan Pengupahan.
Saat ini, UMP DKI adalah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2022 tentang UMP 2022 dengan besaran mencapai Rp 4.641.854.
Andri mengatakan Pemprov DKI masih menggunakan UMP berdasarkan Kepgub 1517 tahun 2022 karena belum ada ketetapan hukum mengingat masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta.
"Kami tetap mengacu kepada Kepgub 1517 yang Rp 4,6 juta sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," ucapnya. Besaran UMP DKI tersebut tengah digugat oleh APINDO dan kalangan pengusaha. Setelah PTUN mengabulkan gugatan pengusaha, Pemprov DKI menyatakan banding.
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2023 akan ditetapkan pada 20 November 2022.
Jokowi naikkan harga BBM
Presiden Jokowi telah menaikkan harga BBM Pertalite Pertamina menjadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu, 3 September pukul 14.30 WIB.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka mengatakan pemerintah juga menaikkan harga solar dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Baca juga: Dua Hari Setelah Jokowi Naikkan Harga BBM, Harga-harga Kebutuhan Pokok di Pasar Langsung Naik