TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi penyebab kacaunya pembangunan di Jakarta. “TGUPP harus hilang. Itu yang buat kacau pembangunan di Jakarta,” kata Prasetyo kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 13 September 2022.
DPRD DKI Jakarta tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan pada tahun berikutnya sehubungan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Apa itu TGUPP?
Mengutip dari jakarta.go.id, TGUPP dibutuhkan untuk memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti gubernur. Tim terdiri atas para tokoh, ahli, dan tenaga profesional yang menjadi andalan gubernur, dalam menerjemahkan dan mengawal visi misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.
Pembentukan TGUPP berdasarkan pemikiran tentang tim khusus berdedikasi tinggi yang dibutuhkan untuk mengawal dan memastikan berbagai satuan kegiatan bisa terlaksana tepat sasaran secara holistik. Sesuai namanya, TGUPP adalah tim, bukan perangkat daerah.
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP dibentuk dalam percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik berfokus program prioritas gubernur. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
Tugas TGUPP
1. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan gubernur
2. Memberikan pertimbangan, saran, masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur
3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur
4. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur
5. Melaksanakan pendampingan program prioritas gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah
6. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah
7. Melaksanakan mediasi antara perangkat daerah dan pihak terkait dalam menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas gubernur
8. Melaksanakan tugas yang diberikan gubernur
9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur.
Wewenang TGUPP
- Mengundang rapat perangkat daerah;
- Meminta data atau informasi dari perangkat daerah
- Mendengarkan pendapat, penjelasan, keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.
Fungsi TGUPP
1. Pemikiran
Pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis gubernur dalam aksi yang konkret dan bisa dilakukan (doable), mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain.
2. Sistem
Penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah dari gubernur ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau perangkat daerah dan sebaliknya, menanam, menyebarkan transformasi kultur dan kerangka berpikir. Ketepatan isu-isu aktual menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke gubernur, menerjemahkan dan diseminasi pesan ke publik, misalnya melalui media briefing dan lain-lain.
3. Delivery unit
Fokus beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi di bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim atau organisasi yang efektif, dan lain-lain.
4. Kantor Gubernur
Menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritas dan seleksi agenda gubernur. Menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t dalam konteks birokrasi dan administrasi kepada gubernur sejauh diminta, dan lain-lain.
Baca: Masa Jabatan Anies Habis, Ketua DPRD DKI: Hapus TGUPP karena Buat Kacau Pembangunan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.