Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selesai Bersamaan Jabatan Gubernur Anies Baswedan, Apa Itu TGUPP?

image-gnews
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi penyebab kacaunya pembangunan di Jakarta. “TGUPP harus hilang. Itu yang buat kacau pembangunan di Jakarta,” kata Prasetyo kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 13 September 2022.

DPRD DKI Jakarta tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan pada tahun berikutnya sehubungan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Apa itu TGUPP?

Mengutip dari jakarta.go.id, TGUPP dibutuhkan untuk memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti gubernur. Tim terdiri atas para tokoh, ahli, dan tenaga profesional yang menjadi andalan gubernur, dalam menerjemahkan dan mengawal visi misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.

Pembentukan TGUPP berdasarkan pemikiran tentang tim khusus berdedikasi tinggi yang dibutuhkan untuk mengawal dan memastikan berbagai satuan kegiatan bisa terlaksana  tepat sasaran secara holistik. Sesuai namanya, TGUPP adalah tim, bukan perangkat daerah. 

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP dibentuk dalam percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik berfokus program prioritas gubernur. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur. 

Tugas TGUPP 

1. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan gubernur

2. Memberikan pertimbangan, saran, masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur

3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur

4. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur

5. Melaksanakan pendampingan program prioritas gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah

6. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah

7. Melaksanakan mediasi antara perangkat daerah dan pihak terkait dalam menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas gubernur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Melaksanakan tugas yang diberikan gubernur

9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur.

Wewenang TGUPP

  • Mengundang rapat perangkat daerah;
  • Meminta data atau informasi dari perangkat daerah
  • Mendengarkan pendapat, penjelasan, keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.

Fungsi TGUPP

1. Pemikiran

Pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis gubernur dalam aksi yang konkret dan bisa dilakukan (doable), mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain.

2. Sistem

Penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah dari gubernur ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau perangkat daerah dan sebaliknya, menanam, menyebarkan transformasi kultur dan kerangka berpikir. Ketepatan isu-isu aktual menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke gubernur, menerjemahkan dan diseminasi pesan ke publik, misalnya melalui media briefing dan lain-lain.

3. Delivery unit

Fokus beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi di bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim atau organisasi yang efektif, dan lain-lain.

4. Kantor Gubernur

Menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritas dan seleksi agenda gubernur. Menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t dalam konteks birokrasi dan administrasi kepada gubernur sejauh diminta, dan lain-lain.

Baca: Masa Jabatan Anies Habis, Ketua DPRD DKI: Hapus TGUPP karena Buat Kacau Pembangunan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

17 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

22 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

22 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.