TEMPO.CO, Jakarta - Regulasi soal tata ruang Jakarta mengatur tentang pemanfaatan ruang di Kepulauan Seribu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta.
Dalam Pasal 163 Pergub ini tertera bahwa pemanfaatan ruang Kepulauan Seribu terdiri dari pemanfaatan ruang daratan pulau dan pemanfaatan ruang perairan pesisir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan, pemanfaatan ruang perairan pesisir paling sedikit memenuhi ketentuan 14 poin.
Salah satunya soal pengembangan pulau yang tertera pada Pasal 165 ayat 2 huruf l. "Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," demikian bunyi Pergub yang diteken Anies pada 27 Juni 2022.
Anies mengatur bahwa pemanfaatan ruang perairan pesisir terdiri dari kegiatan rekerasi dan pariwisata, hunian, dan pendidikan. Selanjutnya pemanfaatan ruang untuk konservasi, pertahanan dan keamanan, serta penelitian dan prasarana umum.
Walau begitu, pemanfaatan ruang di Kepulauan Seribu perlu dilakukan dengan menjaga, memelihara, memperbaiki dan menyehatkan pulau serta laut dangkal yang mengelilinginya. "Serta memperbaiki pantai pesisir, vegetasi alami, dan rumah koral," begitu bunyi Pergub Anies.
Baca juga: Pelabuhan Muara Angke Jakarta Dipuji Wisatawan Kepulauan Seribu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.