- Tak Bisa Memanfaatkan Sepihak
Sebelumnya, Pemerintah DKI menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan Pemerintah DKI tak bisa menetapkan pemanfaatan pulau reklamasi Pulau G, Jakarta Utara secara sepihak. Menurut dia, harus ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta yang membangun pulau tersebut alias pengembang.
Pengembang Pulau G adalah PT. Muara Wisesa Samudra. Perusahaan ini pernah menggugat pemerintah DKI soal perpanjangan izin reklamasi. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ini pada 16 Maret 2020.
- Nama Pulau Diubah
Anies Baswedan tak bisa mencabut izin reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, dan G yang sempat disegel Anies.
Anies mengubah nama tiga pulau ini menjadi Pantai Kita (pulau C), Pantai Maju (pulau D), dan Pantai Bersama (pulau G).
- Tuduhan Gratifikasi
Beredar isu mendapatkan gratifikasi berupa rumah mewah di Bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dari pengembang pulau reklamasi. Sejumlah akun Twitter mencuit foto rumah mewah yang diisukan sebagai gratifikasi untuk Anies Baswedan itu.
Anies Baswedan meminta penuduhnya harus membuktikannya. Ia pun meminta media menjadikan momen itu untuk bersikap kritis. Media, kata dia, perlu membuktikan kebenaran kabar tersebut.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang