Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizky Billar Dijemput Polisi Jika Mangkir Lagi, Lesti Kejora Takut & Ogah Temu Suami

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Rizky Billar mangkir pada panggilan pertama pemeriksaan kasus KDRT istrinya, Lesti Kejora pada Kamis, 6 Oktober 2022. Lesti melaporkan suaminya pada Rabu, 28 September 2022 lalu, setelah mengalami KDRT di kediamannya. Instagram/Rizky Billar
Rizky Billar mangkir pada panggilan pertama pemeriksaan kasus KDRT istrinya, Lesti Kejora pada Kamis, 6 Oktober 2022. Lesti melaporkan suaminya pada Rabu, 28 September 2022 lalu, setelah mengalami KDRT di kediamannya. Instagram/Rizky Billar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menjemput Muhammad Rizky alias Rizky Billar jika mangkir dalam panggilan kedua untuk pemeriksaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan berhap suami Lestiani alias Lesti Kejora itu bisa kooperatif.

"Sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP pemanggilan kedua apabila tidak datang bisa disertai dengan penjemputan. Kita harapkan sesuai dengan pernyataan pengacara dari Muhammad Rizky," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Zulpan mengonfirmasi bahwa Rizky Billar akan diperiksa soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora pada Kamis, 13 Oktober 2022. Tanggal itu sesuai permintaan melalui pengacara kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Mengingat kemarin suami dari Lesti Kejora itu absen pemeriksaan karena belum siap secara psikis karena pemberitaan di media. Sehingga Rizky Billar melalui pengacara meminta penundaan selama sepekan.

Statusnya saat ini masih sebagai saksi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Perkara yang dilaporkan Lesti pun telah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Kalau memenuhi unsur pidana artinya dinaikkan ke penyidikan nanti akan gelar perkara oleh penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," tutur Zulpan.

Kemudian menurutnya penyidik sudah mengantongi bukti-bukti perkara. Namun masih membutuhkan keterangan dari Rizky secara langsung untuk membuat terang masalah.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, juga keterangan dari pada terlapor bagaimana nanti pada saat diperiksa, apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu dan sebagainya. Tentunya nanti diperlukan juga oleh penyidik sebelum menentukan status dari pada saudara Muhammad Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," katanya.

Baca: Bantah Rizky Billar Banting Lesti Kejora 2 Kali, Kuasa Hukum: Bukan Dibanting tapi Kebanting

Masih butuh keterangan dari Lesti

Zulpan menuturkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan lanjutan dari Lesti. Dia dijadwalkan untuk mengklarifikasi lagi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tadi saya udah cek ke penyidik kalau memang tidak memungkinkan, penyidik yang akan mendatangi tempat saudara Lesti untuk mengambil keterangan tambahan," ujarnya.

Kondisi Lesti, kata Zulpan, saat ini mengalami trauma dan ketakutan dan tidak ingin menemui suaminya. Posisinya disebut sedang dalam pengawasan keluarga besar.

"Sehingga berada di tempat tertentu yang dalam pengawasan keluarga besarnya yang mereka tidak berani melepas saudara Lesti Kejora untuk bersama dengan Rizky Billar," katanya.

Perkara ini bermula saat Rizky melakukan KDRT terhadap Lesti pada Rabu, 28 September 2022. Sebab perlakuan itu diduga akibat Rizky kedapatan selingkuh dan Lesti meminta dikembalikan kepada orang tua.

Baca juga: Polisi Beberkan Hasil Visum Lesti Kejora akibat Dugaan KDRT oleh Rizky Billar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

2 hari lalu

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

4 hari lalu

Rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca Darmansyah, Jumat 29 Desember 2023. Sumber: Istimewa
Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT