Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah Rizky Billar Banting Lesti Kejora 2 Kali, Kuasa Hukum: Bukan Dibanting tapi Kebanting

image-gnews
Rizky Billar juga diketahui memiliki mobil BMW M3 320i Tahun 2012-2014 berwarna putih sama seperti mobil Mercedes Benz SLK 200 CGI Tahun 2015 miliknya yang juga berwarna putih. Foto/Instagram
Rizky Billar juga diketahui memiliki mobil BMW M3 320i Tahun 2012-2014 berwarna putih sama seperti mobil Mercedes Benz SLK 200 CGI Tahun 2015 miliknya yang juga berwarna putih. Foto/Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung membantah kliennya telah membanting Lesti Kejora secara berulang kali dalam kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sebenarnya kalau kata-kata dibanting itu, itu tidak benar. Dibanting-banting berkali-kali itu tidak benar," kata Adek kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan Billar, kata Adek, pada saat kejadian kliennya berusaha menepis tangan Lesti Kejora yang mencoba menarik kerah baju tapi bukan kerah baju yang diraih Lesti melainkan kalung yang dikenakan Billar hingga terputus.

"Sebenarnya itu dia menepis, ketika dia ke kamar mandi. Waktu Rizky mau ke kamar mandi, Lesti mengejar. Mengejar, narik, ditepis begini, dan itu membuat Lesti jatuh," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam laporan bukan dibanting, tetapi terbanting. "Dan laporan Lesti juga bukan dibanting tapi kebanting," kata Adek. 

Adek juga sudah mengonfirmasi ke Lesti soal hal tersebut. "Saya tanya ke Rizky, apa benar itu dibanting-banting? Rizky menjawab, tidak bang. Terus saya juga tanya ke Lesti. Lesti bilang bukan dibanting tapi kebanting," katanya.

Polisi Bakal Layangkan Pemanggilan Kedua buat Rizky Billar

Pada pemanggilan hari ini, Rizky Billar tidak hadir, tetapi diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, pihak Billar meminta pemanggilan kedua dijadwalkan 13 Oktober 2022.

"Alasannya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Pihak penyidik bisa menerima tapi kita pasti jadwalkan untuk pemanggilan kedua," ujarnya.

Namun, Nurma belum bisa memastikan waktu pemanggilan kedua terhadap Billar. "Kita jadwalkan, penyidik yang akan jadwalkan, lebih cepat lebih baik," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Adek, Billar tidak dapat hadir lantaran masalah kesehatan psikologis. "Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya dengan media sosial, karena menampilkan berita dengan narasi yang kurang baik yang dilakukan oleh para media," kata Adek.

Ketika ditanya apakah Billar mengakui tindak KDRT sebagaimana yang dilaporkan Lesti Kejora, Adek mengatakan laporan tersebut berlebihan.

"Oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," ujarnya.

Alami Gangguan Psikis, Rizky Billar Minta Bantuan Ustad

Saat ini, kata dia, Billar sedang menunggu ustad karena masalah psikis yang dialaminya. "Saya mewakili Billar, beliau sedang menunggu ustad juga ada kesibukan, sehingga tidak bisa datang," katanya.

Sebelumnya, Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan siang ini untuk kasus KDRT terhadap penyanyi dangdut itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB. "Hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022 jam 13.00 WIB akan melakukan pemeriksaan terhadap suami korban, MR alias RB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada keterangannya Kamis siang ini, menyebutkan penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT. Dalam Pasal 184 KUHP disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi. “Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Rizky Billar, Adek: Terganggu Psikis Media Sosial

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

4 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan berharap Operasi Zebra Jaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.


Kementan Memilih Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial, Pertimbangannya?

4 hari lalu

Lesti Kejora dan putranya, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. Foto: Instagram/@lestykejora
Kementan Memilih Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial, Pertimbangannya?

Syahrul Yasin Limpo memberikan sertifikat Duta Petani Milenial kepada penyanyi dangdut Lestiani alias Lesti Kejora.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

4 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

5 hari lalu

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan atas diterbitkannya SP3 kasus prank KDRT Baim Wong dan istrinya.


IOM: Bencana Banjir Libya Sebabkan Lebih dari 43.000 Orang Mengungsi

5 hari lalu

Tim penyelamat mencari mayat di pantai, pasca banjir di Derna, Libya, 17 September 2023. REUTERS/Ayman Al-Sahili
IOM: Bencana Banjir Libya Sebabkan Lebih dari 43.000 Orang Mengungsi

Bencana banjir Libya, yang menewaskan ribuan orang di Kota Derna, juga menyebabkan lebih dari 43.000 orang mengungsi


Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

6 hari lalu

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dok.Kejaksaan Negeri Jakbar
Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.


KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

8 hari lalu

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye, resmi ditetapkan KPK sebagai tahanan dengan kerugian negara Rp 2,1 Triliun, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

KPK resmi tetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Triliun.


Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

8 hari lalu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

Polisi menahan 2 tersangka baru kasus robot trading ATG. IG dan LD ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.


7 Fakta di Balik Pesta Orgy di Jaksel, Peserta Usia 30 Tahun ke Atas dan Berkeluarga

9 hari lalu

Polres Jakarta Selatan menangkapan 4 tersangka pelaku pesta seks di kawasan Hotel daerah Semanggi Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023. Foto: Ohan
7 Fakta di Balik Pesta Orgy di Jaksel, Peserta Usia 30 Tahun ke Atas dan Berkeluarga

Sejumlah fakta di balik penyelenggaraan pesta orgy di Jaksel yang diungkap Polres Metro Jakarta Selatan pekan lalu.


Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

13 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman (tengah) saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis, 14 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

Laporan soal Polda Metro tetap memberlakukan tilang uji emisi masuk Top 3 Metro. Juga hasil pemeriksaan polisi terhadap Anggi pembajak paket Shopee.