TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto masih menunggu pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo Cs hingga Senin petang pukul 17.00. Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke pengadilan hari ini.
"Memang ada rencana penyerahan pelimpahan berkas perkara FS dan kawan-kawan di PN Jakarta Selatan pada hari ini," kata Djuyamto di PN Jaksel, Senin, 10 Oktober 2022.
Proses pelimpahan berkas dugaan pembunuhan Brigadir J itu akan diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bagian kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan. Kemudian akan diperiksa ulang kelengkapan berkasnya.
Apabila lengkap, berkas diserahkan kepada ketua pengadilan untuk diperiksa lagi. Setelah itu akan ditunjuk mejalis hakim yang akan menangani perkara.
"Majelis hakim yang akan menangani, karena nanti akan terdiri beberapa berkas perkara. Nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya. Sesuai dengan kewenangan majelis hakim, mereka akan menerapkan hari sidang tentu sesuai SOP paling tidak dalam tempo tujuh hari sudah ditetapkan hari sidangnya," katanya.
Kemudian, kata Djuyamto, jika berkas dilimpahkan hari ini maka paling lambat besok pagi bisa ditetapkan majelisnya. Selanjutnya akan diberitahukan lagi kapan jadwal resminya.
"Jadi kalau katakanlah hari ini berkas dilimpahkan kemudian sore ditetapkan, paling lambat besok pagi penetapan majelis, kira-kira nanti minggu ketiga sudah bisa diketahui. Nanti akan kita informasikan pada teman-teman," ujarnya.
Sebelumnya, berkas para tersangka sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022. Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan perkara kedua adalah obstruction of justice. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga akan jadi terdakwa. Selain dia, ada enam bekas anak buahnya yang bakal jadi terdakwa yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Ferdy Sambo, Konsorsium 303, dan Tudingan Ada Pengumpul Uang Judi