TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat buka suara soal pengosongan rumah keluarga politikus Wanda Hamidah oleh Satpol PP pada Kamis siang. Pemkot Jakpus menyatakan Wanda tidak mengindahkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3.
"Dikarenkan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan 1, 2, dan 3, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban kepada penghuni," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Pengosongan tersebut melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.
Pengosongan ini disebut sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Pemkot mengatakan, tanah tersebut seharusnya milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng."
Petugas Satpol PP dan PPSU mengangkut barang dari dalam rumah Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Namun, Wanda mengatakan alamat tersebut bukanlah rumah milik keluarganya. "Rumah Hamid Husen (paman Wanda) berada di Jl. Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," ujarnya.
Pemkot Jakpus menyatakan Hamid Husen tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Sebab, Husen hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan atas nama Idrus Syech Abubakar yang telah berakhir pada 3 Februari 2009.
"SIP tersebut tidak tercantum nama Hamid Husen," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Pemkot pernah melayangkan undangan rapat koordinasi sekaligus mediasi antara Hamid dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto S. Soerjosoemarno. Namun Hamid Husen tidak hadir.
"Dalam pertemuan tersebut, saudara Hamid Husen tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S. Soerjosoemarno," ucapnya.
Usai pengosongan paksa itu, seluruh barang pribadi keluarga paman Wanda Hamidah nantinya akan ditempatkan pada tempat yang sudah disiapkan Pemkot Jakpus dalam jangka waktu 30 hari.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Wagub DKI akan Cek Perkara Tanah Keluarga Wanda Hamidah