TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa kembali dilanjutkan pada Senin yang akan datang, 17 Oktober 2022.
Irjen Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ingin didampingi pengacara pribadi yang telah disiapkan keluarganya.
“Tadi siang penyidik dari Dir narkoba PMJ telah melakukan pemeriksan terhadap Irjen TM. Pemeriksan sempat berlangsung, tetapi tidak bisa tuntas karena permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.
Dalam kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa, menurut Zulpan, Polda Metro Jaya telah menyediakan advokat. Namun, Teddy menolak.
Kasus pelanggaran dan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa akan di-update sebagai bentuk keterbukaan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta pada Jumat lalu, 14 Oktober 2022.
Teddy Minahasa pun terancam hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus. Sabu-sabu itu lalu dijual.
"Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.
Menurut Mukti sabu tersebut hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatra Barat.