TEMPO.CO, Jakarta -Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pemerintah DKI telah melarang penjualan lima obat sirup yang ditarik peredarannya.
"Di puskesmas sudah (dilarang)," kata Heru di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran lima obat sirup anak. Sebab, obat-obat tersebut dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Heru menuturkan sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang melarang peredaran obat sirup. Diduga obat itu berpengaruh pada kasus gagal ginjal akut misterius yang diderita anak-anak.
Dinas Kesehatan DKI telah menindaklanjuti surat tersebut dengan menginstruksikan jajarannya menyetop penjualan obat sirup.
"Kami ikuti apa kebijakan dari pemerintah pusat demi masyarakat," ucap Kepala Sekretariat Presiden itu.
Dinas Kesehatan DKI mencatat total ada 71 kasus gangguan ginjal akut di Ibu Kota. Sebanyak 11 orang berusia 6-15 tahun dan sisanya berumur kurang dari 5 tahun.
Data ini dihimpun sejak Januari 2022 hingga 19 Oktober 2022 pukul 08.30 WIB. Dari jumlah itu, 15 orang sembuh, 16 orang masih dirawat, dan 40 orang meninggal.
Selanjutnya 5 obat sirup yang ditarik peredarannya...