TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, sebut Undercover Control Delivery yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai prosedur. "Itu katanya sudah SOP (standar operasional prosedur) mereka, bahwa dari sebagaian dari barang bukti dihancurkan itu harus ada barang bukti di persidangan," tutur Hotman di Direktorat Narkoba pada Senin, 24 Oktober 2022.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan dari Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto. Dilansir dari Majalah Tempo, Benny mengaku pihaknya tidak melihat yang dilakukan Teddy sesuai prosedur. "Undercover control delivery ada prosedurnya. Apakah dia memenuhi prosedur tersebut? Sejauh ini kami tidak melihat prosedur itu dipenuhi. Jika prosedur tersebut terbukti tidak dilakukan, dia melanggar," tuturnya pada Jum'at, 21 Oktober 2022.
Soal pelanggaran prosedur ini, Hotman Paris mengakui tidak mengatahui pasti teknisnya. "Saya enggak mengatakan melanggar prosedur, mengenai berapa hari teknisnya barang bukti bisa disisihkan itu tanya kepada aparat. Saya tidak ahli bidang itu karena bukan kewenangan saya," katanya.
Benny Mamoto juga menjelaskan bahwa barang bukti narkoba mesti dimusnahkan dalam waktu 17 hari. Jika barang bukti disimpan lebih lama dari itu, sudah bisa dianggap pelanggaran.
"Undang-Undang Narkotika sudah mengatur penyitaan barang bukti untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Di sana, disebutkan bahwa dalam waktu maksimal 17 hari barang bukti harus dimusnahkan. Jika barang bukti disimpan melebihi batas waktu itu, sudah bisa dianggap pelanggaran," jelasnya.
Soal batas maksimal penyimpanan barang bukti, Hotman Paris bilang dirinya tidak tahu. "Kalau detailnya 17 hari saya enggak tahu deh, itu bukan kewenangan saya lagi," ucapnya.
Baca: Henry Yosodiningrat Mundur Jadi Kuasa Hukum setelah Diskusi dengan Teddy Minahasa
Teddy Minahasa perintahkan Kapolres ganti sabu dengan tawas
Nama Teddy Minahasa muncul dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp 62,1 miliar. Mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara disebut mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas.
Menurut pengakuan AKBP Dody, ia diperintah oleh Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. “Itu perintah pak TM. Pada saat saya mendampingi klien kami di-BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat,” kata Kuasa Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Dugaan penukaran sabu dengan tawas itu terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi sekaligus bawahan dari Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Adriel mengatakan, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody menukar sabu dengan tawas lewat pesan singkat. “’Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat’,” kata Adriel menirukan pesan Teddy ke Dody.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Hotman Paris Sebut Enggak Fokus Ganti Sabu dengan Tawas di Kasus Teddy Minahasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.