Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda dengan Kompolnas, Hotman Paris Hutapea Sebut Teddy MInahasa Telah Taat Aturan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Teddy merupakan alumnus angkatan Akademi Kepolisian atau Akpol 1993. Sepanjang kariernya di kepolisian, pria kelahiran 23 November 1970 ini pernah menjabat di berbagai bidang. Istimewa
Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Teddy merupakan alumnus angkatan Akademi Kepolisian atau Akpol 1993. Sepanjang kariernya di kepolisian, pria kelahiran 23 November 1970 ini pernah menjabat di berbagai bidang. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, sebut Undercover Control Delivery yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai prosedur. "Itu katanya sudah SOP (standar operasional prosedur) mereka, bahwa dari sebagaian dari barang bukti dihancurkan itu harus ada barang bukti di persidangan," tutur Hotman di Direktorat Narkoba pada Senin, 24 Oktober 2022.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan dari Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto. Dilansir dari Majalah Tempo, Benny mengaku pihaknya tidak melihat yang dilakukan Teddy sesuai prosedur. "Undercover control delivery ada prosedurnya. Apakah dia memenuhi prosedur tersebut? Sejauh ini kami tidak melihat prosedur itu dipenuhi. Jika prosedur tersebut terbukti tidak dilakukan, dia melanggar," tuturnya pada Jum'at, 21 Oktober 2022.

Soal pelanggaran prosedur ini, Hotman Paris mengakui tidak mengatahui pasti teknisnya. "Saya enggak mengatakan melanggar prosedur, mengenai berapa hari teknisnya barang bukti bisa disisihkan itu tanya kepada aparat. Saya tidak ahli bidang itu karena bukan kewenangan saya," katanya.

Benny Mamoto juga menjelaskan bahwa barang bukti narkoba mesti dimusnahkan dalam waktu 17 hari. Jika barang bukti disimpan lebih lama dari itu, sudah bisa dianggap pelanggaran.

"Undang-Undang Narkotika sudah mengatur penyitaan barang bukti untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Di sana, disebutkan bahwa dalam waktu maksimal 17 hari barang bukti harus dimusnahkan. Jika barang bukti disimpan melebihi batas waktu itu, sudah bisa dianggap pelanggaran," jelasnya.

Soal batas maksimal penyimpanan barang bukti, Hotman Paris bilang dirinya tidak tahu. "Kalau detailnya 17 hari saya enggak tahu deh, itu bukan kewenangan saya lagi," ucapnya.

Baca: Henry Yosodiningrat Mundur Jadi Kuasa Hukum setelah Diskusi dengan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa perintahkan Kapolres ganti sabu dengan tawas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama Teddy Minahasa muncul dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp 62,1 miliar. Mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara disebut mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas.

Menurut pengakuan AKBP Dody, ia diperintah oleh Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. “Itu perintah pak TM. Pada saat saya mendampingi klien kami di-BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat,” kata Kuasa Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Dugaan penukaran sabu dengan tawas itu terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi sekaligus bawahan dari Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Adriel mengatakan, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody menukar sabu dengan tawas lewat pesan singkat. “’Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat’,” kata Adriel menirukan pesan Teddy ke Dody.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Hotman Paris Sebut Enggak Fokus Ganti Sabu dengan Tawas di Kasus Teddy Minahasa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi


Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Foto: Istimewa
Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.


Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali