TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota siap terapkan tilang elektronik menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) setelah tilang manual dihapus. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi.
“Akan ada sebanyak enam unit ETLE yang akan dioperasikan di wilayah hukum (wilkum) Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
Penerapan tilang secara elektronik (ETLE) ini, kata dia, sesuai arahan Kapolri. “Sesuai dengan arahan Kapolri, Insya Allah 2023 ada ETLE, jumlahnya enam unit,” ujarnya.
Kompol Joko mengatakan, enam unit ETLE akan ada di enam titik, di antaranya kawasan Jalan Daan Mogot; Jalan Jenderal Sudirman; Kebon Nanas; dan Jatiuwung.
Menurutnya, saat ini, pihaknya masih melakukan kesiapan dalam penerapan tilang elektronik, terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang. “Kami kerjasama dengan Pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya,” kata dia.
Penerapan tilang elektronik dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungli oleh oknum polisi dalam penilangan manual yang berjalan selama ini. Dengan demikian, hal itu dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli yang lumrah terjadi di jalanan.
“Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang. Iya (penerapan tilang secara elektronik) sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk mencegah terjadinya pungli oleh oknum polisi melalui tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Selain itu, Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas pada, 25 Oktober 2022, sehingga seluruh pengendara yang melanggar akan ditindak secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile untuk masing-masing polres di Polda Metro Jaya bakal didistribusikan pada awal Desember 2022.
Dengan adanya ETLE Mobile ini, kata dia, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.
Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang dari Polisi Lalu Lintas