TEMPO.CO, Cibinong - Polres Bogor mengungkap penusukan bermodus petugas sensus di Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, karena motif sakit hati ditagih utang Rp 10 ribu. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan orang tua korban kerap menagih utang pelaku, AD (35) di depan teman pelaku.
"Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati, karena pelaku sering ditagih utang Rp10 ribu oleh orangtua korban di depan teman-temannya," kata Iman di Cibinong, Kamis, 27 Oktober 2022, seperti dikutip Antara.
AD ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor beberapa hari setelah dia menusuk wanita berinisial T (20) di rumah korban pada Kamis, 20 Oktober 2022.
AD mendatangi rumah korban pada Kamis pagi, pukul 08.00, saat T sendirian di rumah. Pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai petugas sensus penduduk. Dia berpura-pura minta kartu keluarga (KK) dan KTP korban.
Ketika korban masuk rumah untuk menelepon orang tuanya, AD ikut masuk dan langsung memukul T. Korban sempat melawan ketika dianiaya. Pelaku lantas menusuk perut wanita itu dan kabur.
Tetangga korban yang mendengar rintihan wanita itu datang dan membawanya ke Rumah Sakit FMC Sukaraja.
Iman mengatakan pelaku penusukan yang berkedok sebagai petugas sensus penduduk itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan. "Ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar Pelaku Penusukan Pengojek Daring, Terdeteksi Masuk Hutan