Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Minta Ada Sanksi Bagi Polisi yang Suka Bergaya Hidup Mewah, Bukan Cuma Larangan

Reporter

image-gnews
Ketua Pansel Capim KPK Jilid V, Yenti Ganarsih saat mengumumkan nama-nama kandidat yang lolos tahapan profile assesment di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. TEMPO/Subekti.
Ketua Pansel Capim KPK Jilid V, Yenti Ganarsih saat mengumumkan nama-nama kandidat yang lolos tahapan profile assesment di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKetua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Yenti Garnasih, mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggota polisi bergaya hidup mewah dengan mendorong pemberian sanksi administratif bagi yang melanggar.

"Baguslah (larangan gaya hidup mewah), berikan sanksi administratif atau apalah strateginya, tidak dipromosi, digeser. Ya, tentu sebelumnya ditegur," kata Yenti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022 dikutip dari Antara.

Yenti mengatakan Kapolri harus bisa memastikan larangan hidup mewah polisi tersebut dipatuhi seluruh anggotanya, mulai dari prajurit hingga perwira.

Ia menyebut saat ini kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri merosot, serta berpandangan negatif bahkan apatis. Padahal, ujar dia lagi, keberadaan korps baju cokelat tersebut sangat dibutuhkan. "Selain itu, kasihan juga masih lebih banyak polisi yang baik, tapi ikut terdampak gara-gara sebagian yang bergaya hedon," ujarnya pula.

Dia pun tak ingin nantinya masyarakat main hakim sendiri, karena sudah tidak percaya terhadap institusi Polri dan membuat kondisi kian memburuk. "Ada permasalahan lain juga, hedonnya darimana asal usulnya, sesuai dengan gajinya tidak? Ini PR (pekerjaan rumah) terbesar Kapolri. Sekarang ini jadi terungkap semua dan tentu saja kita prihatin," kata Yenti.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajarannya dan keluarganya untuk memiliki kepekaan menghadapi krisis dengan hidup secara sederhana meskipun berasal dari keluarga berada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tahu. Mungkin rekan-rekan juga berangkat dari orang berada, tapi saat ini bukan waktunya untuk dipamer-pamerkan," kata Sigit diikuti dari akun Instagram resmi miliknya @listyosigitprabowo di Jakarta, Senin.

Kapolri juga meminta seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat kapolsek, kapolres, kapolda hingga perwira tinggi (pati) untuk mengurangi risiko menjadi sorotan dengan menyesuaikan diri dengan keadaan dan sesuai aturan yang ada.

Kepala Divisi Humas Polri Inpektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan arahan Kapolri terkait anggota Polri hidup sederhana tersebut disampaikan dalam video konferensi dengan seluruh kapolsek, kapolres, kapolda dan Mabes Polri pada Jumat, 21 Oktober 2022.

 

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Minta Anggotanya Hilangkan Perilaku Negatif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

48 menit lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

2 jam lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

5 jam lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.


Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

6 jam lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.


2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

7 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.


Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

20 jam lalu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.


Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

21 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

21 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

21 jam lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.


Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

22 jam lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.