Lokasi ruas jalan dan 51 taman di sekitar jalur CFD yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas hewan peliharaan, yaitu:
Jakarta Pusat
1. Taman Lapangan Banteng
2. Taman Menteng
3. Taman Situ Lembang
4. Taman Suropati
5. Taman Sumenep Promenade
6. Taman Setara Tanamur
7. Taman FO Slipi Skatepark
Jakarta Barat
1. Taman Cattleya
2. Taman Green Garden
3. Taran Jalur Hijau Kosambi
4. Taman Pakis Cengkareng
5. Taman Meruya Ilir Blok F Kembangan
6. Hutan Kota Srengseng
Jakarta Selatan
1. Taman Margasatwa Ragunan
2. Taman Mataram
3. Taman Langsat
4. Taman Puring
5. Taman Ayodia
6. Taman Bumi Perkemahan Ragunan
7. Taman Papyrus
8. Taman Bhineka
9. Taman Kebagusan
10. Taman Gandaria Tengah V
11. Taman Mataram Timur
12. Taman Sriwijaya
13. Taman Tabebuya
14. Taman Swadarma
15. Taman Spatodea Jagakarsa
16. Taman Lebak Bulus
17. Taman Dadap Marah
18. Hutan Kota Sangga Buana
Jakarta Timur
1. Taman Apung
2. Taman Kamboja Padaengan
3. Taman Dukuh
4. Taman Pojok Ceria
5. Taman Delonix
6. Taman PPA Depsos
7. Taran Flamboyan
8. Taman Piknik
9. Hutan Kota Munjul
Jakarta Utara
1. Taman Sungai Kendal
2. Taran Kalijodo
3. Taran Sarang Bango
4. Taman Ketapang
5. Taman Bintaro
6. Taran Maramba
7. Taman Sekar Gading
8. Taman Sunter RW 08
9. Taman Palem
10. Taman Hutan Kota Penjaringan
11. Hutan Mangrove Angke Kapuk
Awal November lalu, penggagas CFD Dog Lovers Azas Tigor Nainggolan meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut larangan membawa hewan peliharaan di Car Free Day (CFD). Azas mengatakan petisi online untuk mencabut larangan itu sudah mendapatkan 6.000 pendukung.
"Saya sama teman-teman CFD dog lovers melihat tujuh aturan yang dibuat itu nggak ada yang melarang bawa hewan peliharaan. Nah SK ini nggak bisa keluar, SK itu sifatnya ke dalam, mengatur ke dalam bukan keluar," kata Azas di Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Permintaan pencabutan larangan membawa hewan peliharaan itu disampaikan Azas dalam diskusi pengaturan hewan peliharaan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Diskusi itu digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui zoom meeting.
Larangan membawa hewan ke CFD telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Jakarta No: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB di Jakarta yang dikeluarkan pada 22 Juni 2022.
Azas Tigor Nainggolan mengatakan para pecinta hewan siap diatur agar dapat beraktivitas saat CFD, karena komunitas tersebut juga akan saling mengingatkan satu sama lain. Dia berharap diskusi ini dapat melibatkan pet lovers yang lain, bukan hanya penggemar anjing.
Baca juga: Minta Larangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD Dicabut, Azas Tigor: Pecinta Hewan Siap Diatur