TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sudah membahas kenaikan UMP DKI 2023 bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan secara daring.
Menurut Heru Budi, pertemuan itu masih membahas soal formulasi penetapan upah minium provinsi (UMP). Ia mengatakan perhitungan kenaikan UMP kemungkinan harus di atas angka inflasi.
"Hasilnya adalah masalah perhitungannya, mungkin harus di atas poin inflasi, sudah ada poin-poin kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja. Mudah-mudahan bisa yang terbaik buat temen-temen serikat pekerja," ujarnya di Balai Kota, Jumat, 18 November 2022.
Namun, Heru belum menyampaikan berapa persen kenaikan UMP DKI. Saat ini masih dalam tahap perhitungan dengan berbagai pihak. "Belum, nanti dihitung bersama-sama," tuturnya.
Apindo Pertimbangkan Ancaman Resesi
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengatakan bersama pemerintah dan serikat pekerja telah menggelar Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa, 15 November 2022 dan akan dilanjutkan pekan depan.
Untuk menentukan nilai UMP DKI 2023, lanjut dia, Apindo mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Angkanya tinggal dihitung. Nah (rapat) kemarin, kami belum sampai ke nilai karena kami masih melihat-lihat dulu," ucapnya.
Menurut dia, salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi. Sehingga, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP.
"Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. Kami ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," ucapnya.
Buruh Tuntut Kenaikan UMP DKI 13 Persen
Hari ini buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP DKI sebesar 13 persen. Namun, massa buruh tidak ditemui oleh Heru Budi. Pemprov DKI mengutus perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan untuk berbicara dengan demonstran.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak penetapan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Sebab aturan itu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional.
Iqbal menyampaikan bahwa para buruh akan demo besar-besaran dan mogok nasional pada pertengahan Desember. Rencananya mogok massal diikuti lima juta buruh dari seluruh Indonesia.
"Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar tidak rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Baca juga: Banding Anies soal UMP DKI Ditolak, Partai Buruh Minta Heru Budi Ajukan Kasasi