TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon angkat bicara soal rekomendasi nilai UMP DKI 2023 yang berbeda-beda dari tiga perwakilan. Sidang pengupahan membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 itu berlangsung kemarin.
"Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin tidak sepakat untuk satu angka," kata dia saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.
Tiga perwakilan yang mengikuti sidang tersebut berasal dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah DKI. Heber adalah anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.
Selain Heber, rapat itu juga diikuti perwakilan unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta.
Dalam sidang, Dewan Pengupahan Jakarta masih menggunakan UMP 2022 Rp 4,6 juta. Sebab, belum ada keputusan inkrah atas gugatan kenaikan UMP 2022.
"Karena kemarin belum inkrah dari PTUN, ini kami pakai dulu Pergub DKI Nomor 1517 Tahun 2021," ujar dia.
Heber memaparkan keempat perwakilan memberikan rekomendasi nilai UMP 2023 yang berbeda. Berikut rinciannya:
1. Unsur Serikat Pekerja
UMP 2023 diusulkan naik 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta. Hal ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jakarta secara year on year (yoy).
2. Unsur Pemerintah DKI
UMP 2023 diusulkan naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
3. Unsur Pengusaha
- Kadin DKI
UMP 2023 diusulkan naik 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
- Apindo DKI
UMP DKI 2023 diusulkan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,6 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Tolak UMP DKI 2023, Partai Buruh Akan Gelar Aksi Besar di Seluruh Indonesia