TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jendral Imigrasi mengamankan seorang warga negara Korea Selatan dengan inisial PJ atas dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. PJ merupakan promotor konser K-Pop, We All Are One.
Konser itu sedianya akan diselenggarakan pada 11 sampai 12 November lalu. Dia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan telah memerintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas pelanggar.
"Imigrasi berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket konser K-Pop,” kata Widodo.
Baca juga: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Tangerang 1.372 WNA, Mayoritas dari Korea Selatan
Widodo menyebut pihak penyelenggara, melalui akun Instagram resmi mereka @weareallone_official, mengumumkan adanya pengunduran konser hingga Januari 2023. Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket.
Hingga saat ini, para penonton terus membagikan cuitan di Twitter dengan hashtag #weallareone_refundmymoney. Para pembeli tiket mendesak PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin, 21 November 2022 di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan. Mereka diduga menyalahgunakan VOA untuk bekerja.
Dari hasil pemeriksaan diketahui keempatnya ternyata adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korea Selatan untuk acara yang berbeda. Penangkapan ini membawa petugas kepada PJ, yang kemudian turut diamankan karena kedapatan menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, di samping melakukan dugaan tindakan penipuan.
“Hingga saat ini, kasus masih kami dalami dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser K-Pop seperti ini,” kata Widodo. Lebih lanjut, Widodo juga memohon kerja sama dari pihak kedutaan besar negara untuk membantu imigrasi dalam mengantisipasi pelanggaran hukum oleh orang asing di Indonesia.
Baca juga: Mayoritas Tenaga Kerja Asing di Tangerang Berasal dari Cina
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.