TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyatakan jabatan wali kota dan bupati akan tetap ada pasca ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. Menurut dia, jabatan wali kota dan perannya tidak berubah meski Jakarta bukan lagi ibu kota Indonesia.
"Saya sudah bicara dan diskusi dengan pak Pj Gubernur (Heru Budi Hartono), itu tidak benar," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 26 November 2022.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengusulkan Jakarta tak perlu lagi memiliki bupati atau wali kota. Jakarta, tutur dia, nantinya menjadi sebuah provinsi yang dikepalai gubernur.
Anwar langsung mempertanyakan wacana ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi. Kepada Anwar, Heru memastikan wewenang dan peran wali kota serta bupati tidak berubah.
Hanya saja untuk pemilihan wali kota dan bupati di Jakarta tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah IKN dipindahkan ke Kalimantan Timur. Posisi wali kota dan bupati, tutur Anwar, akan ditempati aparatur sipil negara (ASN) DKI pilihan gubernur.
"(Pemilihan) wali kota di DKI tidak pilkada, sifatnya karier ASN, bukan dari politis," terang dia.
Itu artinya, wali kota bukanlah kepala daerah. Gubernur tetap kepala daerah Jakarta pasca ibu kota pindah. Dengan begitu, tidak ada perubahan wewenang dan status wali kota ataupun bupati.
"(Wali kota) bukan kepala daerah, tapi perangkat daerah," ucap Anwar.
Baca juga: Nasib Jakarta Usai Ibu Kota Pindah Kalimantan, Suharso Monoarfa: Tak Ada Bupati atau Wali Kota