TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan Rudolf Tobing tak memiliki gangguan jiwa. Hal itu ditunjukkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
"Hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari menyatakan bahwa tersangka tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap-sikap yang sadis," tutur Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2022.
Panjiyoga sebut pembunuhan berencana ini murni karena dendam. Bukan karena gangguan jiwa atau sejenisnya.
"Kata dokter, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Rudolf melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 pukul 21.30 di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang di kolong Tol Becakayu.
Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.
Selanjutnya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Rudolf Tobing...