Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

image-gnews
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima polisi pesta narkoba ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok. Mereka menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba). Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

“Benar, lima (anggota kepolisian),” kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 21 April 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika dapat dikategorikan sebagai pecandu, yaitu orang yang memakai atau menyalahgunakan narkotika dan dalam kondisi ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis. 

Melansir laman Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong, Pasal 127 dalam beleid yang sama dapat diterapkan bagi pihak yang bertindak sebagai penyalahguna atau pengguna narkotika. Adapun sanksi yang dikenakan adalah rehabilitasi atau maksimal penjara selama empat tahun.

Pengguna narkoba berhak atas rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial. Hak atas pemulihan kecanduan itu sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengelompokkan adiksi narkotika sebagai penyakit kronis yang dapat kambuh dan dapat dipulihkan. 

Selain itu, dinukil dari Jurnal Hukum Magnum Opus (2018), oknum polisi yang terbukti menggunakan narkotika dianggap telah melanggar aturan disiplin dan kode etik. Pasalnya, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, reputasi, martabat, dan penegakan hukum, baik bagi dirinya sendiri maupun institusi Polri. 

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik tidak menghapus tuntutan pidana pada anggota Polri yang bersangkutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. 

Namun, oknum polisi yang disangkakan dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan atau asas praduga tidak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Jika putusan pidana terhadap oknum polisi pengguna narkoba telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang bersangkutan terancam diberhentikan tidak hormat sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, beredar kabar bahwa lima polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur dibekuk lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Cimanggis, Depok. Unit Reskrim Polsek Sukmajaya meringkus kelimanya setelah menerima laporan dari warga soal seringnya sejumlah anggota polisi yang berkumpul di salah satu rumah di kawasan Cimanggis. 

Penggerebekan itu terjadi pada Jumat malam, 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Lima polisi itu di antaranya adalah Briptu FAR dengan barang bukti empat paket sabu yang ditemukan di badan. Satu paket sabu di dalam bungkus rokok juga ditemukan berada di gudang rumah. 

Saat penggeledahan, didapati pula empat orang oknum polisi, yaitu Brigadir DW, Brigadir DP, Briptu IR, dan Briptu FR. Empat orang itu berada di dalam kamar dan diduga telah mengonsumsi sabu karena terdapat alat hisap atau bong di tempat kejadian perkara (TKP). 

Sekitar pukul 01.30 WIB, kelima oknum itu digiring ke Polres Metro Depok bersama dengan barang bukti. Setelah dites urine, empat orang positif amphetamin dan methamphetamin, yaitu Briptu FAR, Brigadir DP, Briptu IR, dan Briptu FR, sedangkan Brigadir DW negatif. 

Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, satu buah pistol Sig Sauer, 10 butir peluru 9 milimeter, dan satu buah magazen. Kasus itu pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: 5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 jam lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

6 jam lalu

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015
Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

7 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

8 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

9 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

10 jam lalu

Analis politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Foto : Dokumen Pribadi
Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

15 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.