Detail Kepgub Heru Budi dan Kepgub Anies Baswedan
Penetapan honorarium baru ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Kepgub yang diteken Heru Budi pada 28 November 2022 itu menetapkan satuan biaya honorarium tenaga analis kebijakan gubernur atau wakil gubernur senilai Rp 19,65 juta dan tenaga penunjang kegiatan gubernur atau wakil gubernur Rp 9,4 juta.
Regulasi tersebut tak mendetailkan tugas masing-masing tenaga ahli. Dalam poin penetapan ketiga tercantum bahwa pendanaan honorarium dibebankan pada APBD DKI melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Jakarta.
Kemudian pada poin penetapan keempat menerangkan, Kepgub Heru Budi tersebut mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Kepgub 1214/2019 pada 31 Juli 2019. "Pada saat Keputusan Gubernur ini (Kepgub 1155/2022) mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Kepgub baru yang diterbitkan Heru Budi.
Dalam Kepgub Anies tertera keputusan ihwal honorarium tenaga ahli non-pegawai ASN tim penyusun sambutan, pidato, makalah dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur. Besaran gaji tenaga ahli ini adalah Rp 8,2 juta per bulan yang juga dibayarkan dengan APBD DKI.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2019, meski baru diterbitkan Anies Baswedan pada 31 Juli 2019. Tidak ada lagi penetapan gaji tenaga ahli lain yang termuat dalam Kepgub Anies.
Dengan begitu, nilai honorarium tenaga ahli non-pegawai ASN di pemerintahan Heru naik dari era Anies Baswedan. Honorarium tenaga penyusun naskah sambutan atau pidato bertambah dari Rp 8,2 juta menjadi Rp 9,4 juta per bulan.
Kemudian Heru Budi juga menambah satu tenaga ahli untuk menganalisis kebijakan (tenaga analis kebijakan) yang gajinya Rp 19,65 juta per bulan. Total gaji dua tenaga ahli ini mencapai Rp 29,05 juta.
Baca juga: Anies Baswedan Gaji Tenaga Ahli Rp 8,2 Juta, Diubah Heru Budi Menjadi Rp 29,05 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.