Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepgub Baru Heru Budi Tetapkan Honor Tenaga Ahli Non-Pegawai ASN Rp 29 Juta, Begini Detailnya

Reporter

image-gnews
Kepala Sekreteriat Presiden, Heru Budi Hartono telah ditetapkan sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Heru akan mulai menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta setelah masa jabatan Anies habis pada 16 Oktober 2022. Instagram/Heru Budi Hartono
Kepala Sekreteriat Presiden, Heru Budi Hartono telah ditetapkan sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Heru akan mulai menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta setelah masa jabatan Anies habis pada 16 Oktober 2022. Instagram/Heru Budi Hartono
Iklan

Detail Kepgub Heru Budi dan Kepgub Anies Baswedan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penetapan honorarium baru ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Kepgub yang diteken Heru Budi pada 28 November 2022 itu menetapkan satuan biaya honorarium tenaga analis kebijakan gubernur atau wakil gubernur senilai Rp 19,65 juta dan tenaga penunjang kegiatan gubernur atau wakil gubernur Rp 9,4 juta.

Regulasi tersebut tak mendetailkan tugas masing-masing tenaga ahli. Dalam poin penetapan ketiga tercantum bahwa pendanaan honorarium dibebankan pada APBD DKI melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Jakarta. 

Kemudian pada poin penetapan keempat menerangkan, Kepgub Heru Budi tersebut mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Kepgub 1214/2019 pada 31 Juli 2019. "Pada saat Keputusan Gubernur ini (Kepgub 1155/2022) mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Kepgub baru yang diterbitkan Heru Budi. 

Dalam Kepgub Anies tertera keputusan ihwal honorarium tenaga ahli non-pegawai ASN tim penyusun sambutan, pidato, makalah dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur. Besaran gaji tenaga ahli ini adalah Rp 8,2 juta per bulan yang juga dibayarkan dengan APBD DKI. 

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2019, meski baru diterbitkan Anies Baswedan pada 31 Juli 2019. Tidak ada lagi penetapan gaji tenaga ahli lain yang termuat dalam Kepgub Anies.

Dengan begitu, nilai honorarium tenaga ahli non-pegawai ASN di pemerintahan Heru naik dari era Anies Baswedan. Honorarium tenaga penyusun naskah sambutan atau pidato bertambah dari Rp 8,2 juta menjadi Rp 9,4 juta per bulan.

Kemudian Heru Budi juga menambah satu tenaga ahli untuk menganalisis kebijakan (tenaga analis kebijakan) yang gajinya Rp 19,65 juta per bulan. Total gaji dua tenaga ahli ini mencapai Rp 29,05 juta. 

Baca juga: Anies Baswedan Gaji Tenaga Ahli Rp 8,2 Juta, Diubah Heru Budi Menjadi Rp 29,05 Juta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar


Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.


Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

6 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

6 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta


Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

7 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

8 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok. Instagram smindrawati
Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

10 hari lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

10 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?