TEMPO.CO, Jakarta - Honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta pada 2023 naik dibandingkan dengan tahun ini. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono membutuhkan total Rp 29,05 juta untuk menggaji dua jenis tenaga ahli.
Pertama, Heru menetapkan honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur atau wakil gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Jakarta Mawardi menyebut tugas tenaga ahli ini adalah menganalisis kebijakan strategis. Dia tak mendetailkan kebijakan yang dimaksud.
"Tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Desember 2022.
Kemudian satu lagi bantuan jasa non-ASN yang diperlukan adalah tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur dengan honor Rp 9,4 juta per bulan. Tenaga penunjang kegiatan bertugas sebagai penyusun naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan lainnya.
Menurut Mawardi, nilai ini naik dari besaran honorarium sebelumnya. Pemerintah DKI menganggarkan gaji tenaga penunjang kegiatan sebesar Rp 8,2 juta per bulan sejak 2019 hingga tahun ini.
"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," jelas dia.
Dia melanjutkan, jumlah tenaga penunjang kegiatan tahun depan mengalami penyesuaian. Tahun ini Biro KDH DKI mengalokasikan anggaran untuk menggaji empat tenaga penyusun pidato.
Alokasi anggaran berkurang menjadi hanya untuk dua penyusun pidato pada 2023. Sebab, posisi wakil gubernur kosong dan saat ini hanya ada Pj Gubernur.
Baca juga: DKI Jakarta Jelaskan Satuan Biaya Tenaga Ahli Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wagub Tahun 2023
Selanjutnya tentang detail Kepgub Heru Budi dan Kepgub Anies Baswedan