TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kasus narkoba Teddy Minahasa sudah melengkapi kembali berkas-berkas yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menunggu hasil Pemeriksaan berkas tersebut.
"Berkas perkaranya, minggu lalu, telah kita limpahkan lagi ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Selasa, 13 Desember 2022.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas milik Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, berkas perkara kasus peredaran narkoba itu dikembalikan untuk dilengkapi.
Menurut Zulpan, semestinya Kejati DKI memberikan kabar 14 hari setelah berkas kembali dilimpahkan. "Ketentuan aturan dalam KUHAP, 14 hari waktu jaksa untuk meneliti," katanya.
Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Juctice Collaborator Ditolak, Kubu Dody Prawiranegara Janji Blak-blakan di Pengadilan