TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dkk, Adriel Viari Purba, bakal menyiapkan strategi terbaik di pengadilan. Hal ini merespons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan justice collaborator kliennya.
"Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," kata Adriel melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 13 Desember 2022.
Pihaknya menghormati keputusan LPSK. Namun, katanya, LPSK harusnya dapat mempertimbangkan latar belakang Teddy Minahasa yang jenderal bintang 2 dan intervensinya terhadap keluarga Dody. "Berdasarkan fakta-fakta tersebut, seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status JC terhadap Dody dkk," tuturnya.
Baca juga: Survei: Publik Percaya Kasus Teddy Minahasa Bukti Ada Persaingan Tidak Sehat di Polri
Meski tanpa status JC, ia memastikan bakal blak-blakan di meja hijau nanti. Soalnya, ini bukan kasus peredaran sabu biasa karena menyeret jenderal bintang dua. "Jadi, kami sebagai tim kusa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kilogram yang melibatkan Pak TM," kata dia.
Ia berterima kasih kepada LPSK yang telah memberikan beberapa rekomendasi. Dia bakal bawa rekomendasi itu untuk didiskusikan dan dipertimbangkan kliennya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami," tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menjelaskan pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial dalam keterangannya di kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK merekomendasikan kepada penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus. Caranya dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Istri Teddy Minahasa Diduga Pernah Telepon Istri Dody Prawiranegara, Ajak Ikut Skenario