TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menjelaskan pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial dalam keterangannya di kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK merekomendasikan kepada penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus. Caranya dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.
LPSK mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas tersangka Dody, Arief, dan Linda dengan Teddy Minahasa.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa. "Dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," ujarnya.
Baca juga: Sabu di Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh, Hotman Minta LPSK Tolak JC AKBP Dody
Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut diserahkan ke Linda dan diduga dijual ke sejumlah wilayah di DKI Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Istri Teddy Minahasa Diduga Pernah Telepon Istri Dody Prawiranegara, Ajak Ikut Skenario