TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menginginkan adanya revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Pantas mengatakan perda yang mengatur soal pengaturan jaringan kabel yang selama ini membentang di udara dan dimasukkan ke dalam tanah itu , perlu mendapat penyegarana dari sisi kewenangan dengan melibatkan peranan swasta.
Sesuai dengan rencana yang telah disusun, Pemprov DKI menginginkan adanya pembenahan jaringan udara menjadi jaringan terpadu (dalam tanah) yang disediakan pemerintah.
“Jadi ada keinginan untuk memadukan semua sarana utilitas yang ada,” kata Pantas dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Desember 2022.
Oleh karena itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta kembali mendalami usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Menurut Pantas, Perda tersebut perlu mendapat penyegaran dari sisi kewenangan dan kewajiban pihak swasta dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat. Dengan begitu, revisi Perda menjadi bagian dari keseriusan pemerintah dalam penataan kota serta demi mewujudkan visi dan misi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
“Karena ini beririsan juga dengan beberapa perangkat yang ada termasuk juga dengan perangkat pemerintah pusat,” ujarnya.
Dalam pembahasan kedepan, kata dia, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan melibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengingat luasnya ruang lingkup kewenangan.
SKPD yang dimaksud, seperti Dinas Bina Marga; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; serta BUMD DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho berharap revisi Perda tentang Jaringan Utilitas ini dapat menjadi dasar aturan yang jelas bagi pembangunan kota kedepan. Terlebih DKI Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis.
“Harapan kita DKI ini kan, selain masih jadi ibu kota sekarang besok kan akan jadi ibu kota yang global dan smartcity.” ujar Hari.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Dukung Penataan Jaringan Utilitas di Jakarta, LP2AD: Selaras Keinginan Anies Baswedan