TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan ada laporan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan oleh Deolipa Yumara selaku pengacara para orang tua murid SDN 1 Pondok Cina.
"Ada laporan polisi yang dilaporkan, yang bersangkutan berkaitan dengan SD yang di Depok itu. Nanti biar Depok (Pemerintah Kota) yang menjelaskan," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Laporan tersebut bernomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang teregistrasi pada Selasa, 13 Desember 2022 pukul 22.40 WIB. Saksi yang dicantumkan adalah Hendro, Ikravani, Charles Sihombing, dan Putra Tarigan.
"Siswa-siswi SDN 1 Pondok Cina mengalami kerugian moril dan maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak (pendidikan belajar mengajar)," tulis dalam laporan tersebut.
Baca juga: Polemik SDN Pondokcina 1, Deolipa Yumara Polisikan Wali Kota Depok Mohammad Idris
Mohammad Idris dilaporkan dengan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bukti yang dilampirkan adalah sebuah dokumen dan tangkapan layar.
Persoalan sekolah tersebut karena ingin direlokasi dan digantikan dengan masjid. Namun rencana penggusuran itu akhirnya ditunda.
"Pembangunan masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondokcina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yakni SDN Pondok Cina 5," kata Wali Kota Depok Idris melalui keterangan tertulisnya, Rabu 14 Desember 2022.
Baca juga: Wali Kota Depok Akhirnya Batalkan Relokasi SDN Pondokcina 1