Ahli Waris Minta Proyek Pembangunan Saringan Sampah Dihentikan
Dalam pembicaraan itu, Pemprov DKI Jakarta mengakui bahwa lahan seluas 9.600 meter persegi itu adalah milik ahli waris H. Azhari. Nazarudin mengatakan belum tahu nilai ganti rugi lahan itu dan berapa jumlah yang akan diterima.
Alasannya, proses penghitungan nilai pasar tanah yang terdampak proyek urung dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Luas tanah kurang lebih 9.600, yang terkena proyek 6.000-an. Alasan belum dibayar apa saya belum tahu, " ujar Nazarudin.
Dia minta Pemprov DKI menghentikan sementara proyek pengerjaan saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.
"Kami minta hentikan, beko kita minta pindah. Karena masuk lahan orang tanpa izin juga pasti kena undang-undang. Hari ini kami minta alat berat keluar," kata Nazarudin.
Pembangunan proyek penyaringan sampah Kali Ciliwung di Jalan TB Simatupang, perbatasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, telah diresmikan Anies Baswedan pada 26 September 2022. Anies mengatakan fasilitas ini mampu mengurangi beban sampah di Pintu Air Manggarai.
Anggaran proyek penyaringan sampah segmen TB Simatupang ini mencapai Rp195 milyar. Proyek mulai dikerjakan pada 2020 disebut sangup memilah sampah kiriman dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sehingga Pintu Air Manggarai hanya menyaring sampah yang ada dari DKI Jakarta saja.
Fasilitas saringan sampah di Kali Ciliwung ini dikatakan menggunakan teknologi terbaru yang sanggup mengolah sampah sebelum diangkut. Proyek itu ditargetkan selesai Januari 2023.
Baca juga: DKI Bangun Saringan Sampah Rp 195 Miliar, Anies Baswedan: Pertama Kali di Indonesia