TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan ada tiga dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma yang dilaporkan ke polisi.
“Jadi pada Senin 12 Desember 2022 itu, ada tiga orang yang diduga korban datang ke kami, namun hanya satu yang memenuhi unsur pidana,” kata Yogen kepada wartawan di kantor Polres Metro Depok, Jumat 16 Desember 2022.
Yogen mengatakan dari tiga kasus yang terjadi, dua dikategorikan sebagai percobaan, sementara satu kasus lainnya memenuhi unsur pidana pelecehan seksual, sehingga hanya satu yang di proses saat itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu hari, tepatnya pada selasa siang, pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lagi apabila dari pihak korban yang meminta menghentikan kasus dan mencabut laporan kepolisiannya yang dibuat pada Senin, 12 Desember 2022.
“Sekarang kalau korban tidak mau memberikan keterangan tentang itu mau ngomong apa, kalau kita, sih, masih ke depankan itu, selama aspek psikologi dan efek trauma yang diterima korban tidak terlalu parah,” kata Yogen.
Sebelumnya viral di media sosial viral di media sosial, aksi pelecehan seksual terjadi di kampus Universitas Gunadarma. Peristiwa tersebut di-posting akun Instagram @anakgundardotco.
Akun tersebut mengunggah beberapa laporan aksi pelecehan seksual di Universitas Gunadarma mulai dari cat calling, pelecehan verbal hingga non-verbal.
Selain viralnya pelecehan seksual itu, yang juga tak kalah menarik perhatian adalah para terduga pelaku pelecehan seksual ini mendapatkan tindakan persekusi oleh puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma yang marah. Terduga pelaku ditelanjangi, diikat, disiram, hingga dipaksa minum air seni.
Baca juga: KSP Kawal Dugaan Persekusi dan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma