TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma resmi membuat laporan kepolisian atas peristiwa persekusi yang dialaminya.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku yang kini menjadi korban persekusi melaporkan kejadian itu ke polisi pada Minggu, 18 Desember 2022.
"Jadi pada tanggal 18 Desember 2022 pukul 11.00, korban persekusi datang ke polres Depok membuat laporan polisi," kata Imran kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
Imran mengatakan, pelapornya adalah satu orang berinisial TPP, 18 tahun yang merupakan mahasiswa aktif Universitas Gunadarma.
"Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya, mencari saksi-saksi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Imran.
Imran menambahkan, selain mencari saksi-saksi, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa petunjuk dari video yang beredar di media sosial.
"Dari bukti video kita akan lakukan pemeriksaan," kata Imran.
Imran mengatakan, dari laporan TPP pihaknya mengambil kesimpulan sementara, para pelaku dapat terjerat Pasal 351 dan 170 KUHP serta Pasal dalam UU ITE.
"Ancamannya bisa diatas 5 tahun penjara," kata Imran.
Sebelumnya viral di media sosial video seorang mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual dipersekusi oleh puluhan mahasiswa lain. Ia ditelanjangi, diikat, disiram, hingga dipaksa minum air seni.
Peristiwa ini buntut viralnya kiriman akun Instagram @anakgundardotco tentang pengakuan seorang mahasiswi yang diduga mendapatkan pelecehan.
Kasus pelecehannya sendiri, sudah diselesaikan secara restorative justice antara korban dan pelaku di Mapolrestro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.
“Korban berinisial NWS, 18 tahun sejak Selasa 13 Desember 2022 telah mencabut laporannya karena memaafkan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, Jumat 16 Desember 2022.
Yogen mengatakan, menurut pengakuan korban, alasan berdamai dengan pelaku pelecehan seksual karena selain kejadiannya yang telah lama, juga tidak ingin berlarut-larut dalam masalah tersebut.
“Pertama korban merasa kejadian itu sudah lama sekitar 3 bulan lalu, kemudian korban juga tidak mau untuk memperpanjang masalah kalau ini dimajukan ya, sehingga memutuskan untuk bisa diselesaikan secara damai,” kata Yogen.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Disebut Bakal Tempuh Jalur Hukum