Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Disebut Bakal Tempuh Jalur Hukum

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma lakukan aksi long march saat menuntut kebijakan kampus di Jalan Margonda Raya, Senin 9 Maret 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma lakukan aksi long march saat menuntut kebijakan kampus di Jalan Margonda Raya, Senin 9 Maret 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akun Instagram @anakgundardotco menyebut korban persekusi di Universitas Gunadarma bakal tempuh jalur hukum. Hal ini disampaikan setelah mereka berhasil menghubungi keluarga korban persekusi. "Pihak keluarga berniat membawa kasus ini ke jalur hukum," katanya dalam unggahan tersebut. 

Pihak @anakgundardotco menyambut baik niat keluarga korban. Mereka, pun, siap membantu proses hukumnya. "Berkomitmen akan membantu serta mengawal prosesnya sampai keadilan didapatkan oleh pihak keluarga," katanya.

Sebelumnya viral di media sosial video seorang mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual mengalami persekusi oleh puluhan mahasiswa Gunadarma lain. Ia ditelanjangi, diikat, disiram, hingga dipaksa minum air seni.

Peristiwa persekusi ini terjadi buntut unggahan di akun Instagram @anakgundardotco tentang pengakuan seorang mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual.

Kasus pelecehannya sudah diselesaikan lewat restorative justice antara korban dan pelaku di Polres Metro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.

Baca: Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Ini Jawaban Pihak Kampus

Tiga kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan ada tiga dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma yang dilaporkan ke polisi.

“Jadi pada Senin 12 Desember 2022 itu, ada tiga orang yang diduga korban datang ke kami, namun hanya satu yang memenuhi unsur pidana,” kata Yogen kepada wartawan di kantor Polres Metro Depok, Jumat 16 Desember 2022.

Yogen mengatakan dari tiga kasus yang terjadi, dua dikategorikan sebagai percobaan, sementara satu kasus lainnya memenuhi unsur pidana pelecehan seksual, sehingga hanya satu yang di proses saat itu. “Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu hari, tepatnya pada selasa siang, pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku,” kata Yogen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yogen mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lagi apabila dari pihak korban yang meminta menghentikan kasus dan mencabut laporan kepolisiannya yang dibuat pada Senin, 12 Desember 2022.

“Sekarang kalau korban tidak mau memberikan keterangan tentang itu mau ngomong apa, kalau kita, sih, masih ke depankan itu, selama aspek psikologi dan efek trauma yang diterima korban tidak terlalu parah,” kata Yogen.

Sebelumnya viral di media sosial viral di media sosial, aksi pelecehan seksual terjadi di kampus Universitas Gunadarma. Peristiwa tersebut di-posting akun Instagram @anakgundardotco.

Akun tersebut mengunggah beberapa laporan aksi pelecehan seksual di Universitas Gunadarma mulai dari cat calling, pelecehan verbal hingga non-verbal.

Selain viralnya pelecehan seksual itu, yang juga tak kalah menarik perhatian adalah para terduga pelaku pelecehan seksual ini mendapatkan tindakan persekusi oleh puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma yang marah. Terduga pelaku ditelanjangi, diikat, disiram, hingga dipaksa minum air seni.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Komnas Perempuan : Tak Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

5 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

5 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

5 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

6 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

6 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

7 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.