TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan pihaknya menyiapkan para jaksa yang akan terlibat dalam persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat Inpektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs. Saat ini juga sudah ada 15 jaksa yang meneliti berkas para tersangka selain jenderal polisi bintang dua itu.
Nantinya, para jaksa juga akan berasal dari Kejaksaan Negeri. "Kalau gak salah ada 15 jaksa untuk penelitian, untuk persidangan nanti kita gabung dengan jaksa dari Kejari," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Jumlah jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akan terlibat bisa berkurang atau bertambah. Patris menuturkan keadaan itu menyesuaikan dengan pekerjaan lainnya dari para jaksa.
Ada kemungkinan jaksa yang meneliti berkas saat ini bisa ikut sampai persidangan. Dari 15 orang itu pun nantinya akan ditambahkan.
"Ditambah lagi, bisa jadi jaksa yang meneliti ini kita kurangi. Karena pekerjaan lain kan banyak. Jadi tidak semuanya di situ," kata Patris.
Berkas perkara milik Teddy Minahasa Cs telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada Rabu, 21 Desember 2022. Setelah itu dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya.
"Nanti setelah penyerahan tahap II, kita akan menunjuk lagi jaksa untuk sidang. Jaksa untuk sidang ini jaksa yang meneliti berkas perkara pada waktu tahap I ditambah lagi jaksa yang dari Kejari," tutur Patris.
Untuk persidangan, rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Patris menuturkan, locus delicti kasus berada di wilayah tersebut saat pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa diduga sebagai pengendali lima kilogram sabu dari Sumatera Barat. Beberapa anggota Polri aktif dan masyarakat sipil terlibat dalam kasus ini.
Dari perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa Akan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mulai Januari