TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menilai status hukum PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD DKI Jakarta perlu diubah karena adanya penambahan penugasan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan penambahan penugasan tersebut seperti menjadi perwakilan DKI Jakarta dalam mengelola "participating interest" 10 persen di wilayah kerja North West Java dan South East Sumatera (WK-SES).
"Naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan raperda di mana adanya kebutuhan kepastian hukum bagi PT Jakpro untuk menindaklanjuti penugasan tersebut," katanya di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Selain itu, untuk memenuhi aspek formil sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
DPRD DKI Jakarta beberapa hari lalu telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) menjadi Perda.
Suhaimi menjelaskan Perda terkait Jakpro tersebut memungkinkan perusahaan membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha perseroan dan atau di bidang usaha yang menunjang bisnis utama sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
Karena itu, Bapemperda DPRD DKI berharap setelah ditetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) ini, PT Jakpro (Perseroda) tidak hanya fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga meningkatkan kontribusi dalam membangun perekonomian daerah-daerah.
Proyeksi PI Mencapai Rp153 Miliar
Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Budi Purnama menyatakan, pemerintah DKI Jakarta memperoleh jatah participating interest (PI) 10 persen untuk pengelolaan Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES). "Peluang yang ada kami tangkap," kata Budi saat ditemui Tempo di kantornya, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2022.
WK-SES adalah salah satu lokasi penghasil minyak dan gas bumi alias migas di Tanah Air. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengambil alih pengelolaan WK-SES pada September 2018.
Mulanya blok migas seluas 6.082 kilometer persegi ini dioperasikan oleh PT China National Offshore Oil Company (CNOOC) SES Ltd. Operator WK-SES kemudian berpindah ke PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera atau PHE OSES.
Menurut Budi, WK-SES melewati wilayah administrasi dua provinsi, yaitu Jakarta dan Lampung. Lebih spesifiknya adalah Kepulauan Seribu, Jakarta lalu Kabupaten Lampung Timur dan Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung.
Pemerintah pusat mengatur kebijakan tentang pembagian PI kepada daerah yang memiliki hak pengelolaan wilayah kerja migas. Pembagian PI 10 persen WK-SES hanya boleh diterima satu BUMD yang kepemilikannya 100 persen pemerintah daerah.
Untuk pengelolaan WK-SES, Budi menuturkan, pemerintah pusat bakal memberikan PI sebesar 10 persen. Hitung-hitungannya adalah 10 persen dari total keuntungan WK-SES.
Dari data yang diterima Tempo, laba bersih PHE OSES sepanjang 2018-2020 mencapai 107 juta dollar. Porsi PI 10 persen dalam tiga tahun ini diperkirakan menyentuh Rp 153,97 miliar. Namun, besaran bagi hasil PI yang diperoleh anak usaha Jakpro ke depannya bergantung pada kinerja produksi.
Heru Budi Berharap Jakpro Tingkatkan Pendapatan DKI Jakarta
Dalam keterangan tertulisnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap disahkannya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dapat memperkuat kelembagaan PT Jakpro (Perseroda) untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan PAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Eksekutif akan terus berupaya menumbuhkan dan meningkatkan kinerja perluasan lingkup usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang meliputi properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan komunikasi serta melaksanakan penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru Budi.
Baca juga: Jakpro Minta Revisi Perda untuk Bentuk Anak Usaha Demi Jatah PI Blok Migas