TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menyatakan penculik anak, Iwan Sumarno, masih berstatus sebagai saksi. Menurut dia, polisi memiliki waktu enam jam untuk menetapkan Iwan tersangka.
"Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi," kata dia saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2023.
Sebelumnya, Iwan menculik seorang anak berinisial MA pada 7 Desember 2022. Polres Jakpus baru bisa menemukan MA kemarin malam, 2 Januari 2023 atau 26 hari pasca kejadian. Sekitar pukul 21.30 polisi menangkap penculik anak itu.
Dari sejumlah informasi yang diterima polisi, pelaku tampak berkeliaran di Jalan Wahid Hasyim, Cipadu, Ciledug, Tangerang.
Kini, korban telah dirawat di RS Polri. Secara umum, bocah berusia enam tahun itu masih terlihat sehat.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Tes Medis Soal Kemungkinan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Penculik Anak MA
Komarudin menuturkan, Iwan dapat dijerat Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Berdasarkan saksi dan fakta lapangan bisa dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP," jelas dia.
Pasal ini mengatur soal perbuatan yang menggunakan tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan terhadap orang di bawah usia 12 tahun. Dia berujar apa yang dilakukan Iwan telah memenuhi beberapa unsur pidana.
"Tipu daya, kekerasan, dan ancaman, unsur ini sudah mencukupi," ujar dia.
Menurut dia, sangat terbuka kemungkinan pasal yang menjerat Iwan bakal bertambah. Hal ini bergantung pada hasil visum korban penculikan anak, MA.
"Kami akan menunggu hasil visum dan menunggu pasal apa lagi yang dijatuhkan," ucap Komarudin.
Baca juga: Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.