TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan pelaku penculikan anak di Jalan Gunung Sahari 7A bisa dijerat pasal berlapis.
Untuk sementara, penculik itu, Iwan Sumarno alias Yudhi alias Herman alias Jacky dianggap melanggar Pasal 330 ayat (2) KUHP. Iwan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dari jeratan pasal itu.
"Sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah," ujar Komarudin di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa, 3 Januari 2023.
Kepolisian masih menunggu hasil visum et repertum lengkap milik korban MA, 6 tahun, dari RS Polri Kramat Jati. Keterangan itu bisa memberi petunjuk apakah ada pasal lain yang bisa menjerat Iwan.
Polisi juga masih menunggu keterangan MA tentang apa saja yang dialaminya selama diculik Iwan. "Untuk penanganan korban anak di bawah umur butuh penanganan khusus, penanganan ekstra. Sehingga kita betul mengorek keterangan yang sesungguhnya dari apa yang dialami," kata Komarudin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan ada pasal lain yang kemungkinan bisa menjerat penculik yang bekerja sebagai pemulung itu. Dia menyebut Pasal 330 ayat (2) KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak," kata Zulpan.
Pemulung bernama Iwan itu membawa MA menumpangi bajaj biru setelah membeli ayam krispi di Tempat Kejadian Perkara atau TKP penculikan. Mereka berdua naik bajaj hingga sekitar Stasiun Kota. Di sana, jejak penculik itu sempat menghilang.
Korban dan pelaku penculikan anak itu ditemukan di wilayah Tangerang Selatan. Iwan membawa MA yang disembunyikan dalam gerobak sampah sambil memungut barang bekas selama hampir satu bulan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pelaku Penculikan Anak MA Sebagai Tersangka