TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah berhasil memastikan identitas korban mutilasi yang potongannya jasadnya ditemukan di sebuah kamar kos di Tambun Selatan, Bekasi. Dari pemeriksaan DNA, potongan jasad tersebut adalah Angela Hindriati Wahyuningsih.
Polisi juga telah menetapkan M Ecky Listhianto sebagai tersangka pembunuhan yang disertai mutilasi ini. Ecky adalah orang menyewa kamar kos tempat ditemukannya jasad Angela yang disimpan di dalam dua boks kontainer.
Penyidik belum menyampaikan motif dari kasus pembunuhan yang disertai dengan aksi mutilasi.
Pertanyaan yang belum terjawab dari kasus mutilasi ini adalah:
Mengapa Ecky menghabisi nyawa Angela? Mengapa pula ia harus memutilasi jasad perempuan berusia 54 tahun itu?
Mengapa laki-laki berusia 34 tahun itu menyimpan jasad korban di dalam kamar kosnya?
Apa hubungan antara Ecky dan Angela?
Ahli psikologi dan psikiatri forensik dalami motif dan latar kasus mutilasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyatakan tim penyidik akan melibatkan Apsifor atau Asosiasi Psikologi Forensik dan Psikiatri Forensik untuk menelisik lebih dalam motif dan latar kasus pembunuhan ini.
"Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation," tutur Hengki Haryadi, Jumat, 6 Januari 2023.
Ahli psikologi dan psikiatri forensik juga sudah pernah dilibatkan dalam mengungkap kasus kematian satu keluarga di Kalideres. Kasus yang hampir sebulan menjadi misteri itu akhirnya terungkap latar mengapa empat anggota keluarga itu bisa meningal di dalam rumah.
Sebelumnya, penyidik juga mengunakan metode Disaster Victim Identification (DVI) untuk memastikan identikan korban mutilasi.
Metode identifikasi jenazah dengan DVI
"Kita identifikasi seperti proses DVI. Periksa DNA, odontogram (pemeriksaan data medis gigi), antropometrik dan medik," kata Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Brigjen Polisi Hariyanto seperti dikutip dari Antara, Rabu, 4 Januari 2023.
DVI merupakan metode yang digunakan untuk identifikasi korban kasus kecelakaan, bencana alam dengan jumlah banyak dan kondisi jenazah sulit dikenali secara fisik sehingga diidentifikasi menggunakan data medis.
Melalui pemeriksaan DNA dan data medis gigi perlu akam bisa menunjukkan identitas seseorang secara ilmiah sehingga hasilnya akurat.
Proses identifikasi ini dilakukan dengan membandingkan sampel DNA dari jenazah korban yang dicocokkan dengan sampel DNA anggota keluarga korban melalui serangkaian proses uji laboratorium.
Karena itu, kendati penyidik telah mengantongi identitas jenazah berdasarkan laporan orang hilang, tapi penyidik akan memastikannya dengan metode ilmiah, "akan dilakukan pemeriksaan DNA," ujar Hariyanto.
Selanjutnya, proses pencocokan sampel DNA untuk identifikasi tersebut dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Pencocokan DNA, polisi simpulkan identitas korban mutilasi
Setelah melalui serangkaian proses pencocokan di Puslabfor, polisi akhirnya berhasil memastikan identitas mayat korban mutilasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih,
Kesimpulan ini didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan DNA yang melibatkan kedokteran forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Laboratorium Forensik Polri.
Untuk kepentingan pemeriksaan DNA tersebut, polisi membongkar makam anak Angela di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023.
Pembongkaran makam Anna Laksita Leialoha diperlukan untuk mencocokkan DNA dengan ibunya, Angela yang diduga sebagai korban pembunuhan yang kemudian dimutilasi di Tambun Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan DNA itulah polisi akhirnya menyimpulkan bahwa mayat yang alami mutilasi di sebuah kamar kos di Bekasi itu sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih, perempuan berusia 54 tahun.
"Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation," ujar Hengki, Jumat, 6 Januari 2023.
Potongan jasad Angela disimpan di boks kontainer sejak November 2021
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa jenazah Angela sudah disimpan di dalam dua kontainer selama lebih dari satu tahun sejak November 2021.
Adapun potongan jasad Angela yang dibungkus plastik dan dimasukkan dua boks kontainer itu ditemukan di kamar mandi sebuah indekos di Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022.
"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (kos-kosan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kata Hengki.
Tersangka kasus mutilasi ini adalah M Ecky Listhianto, laki-laki yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak Senin, 26 Desember 2022, atau tiga hari sebelum penemuan jasad korban mutilasi.
M FAIZ ZAKI | ANTARA
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Ecky Listiantho Tersangka Kasus Mutilasi di Bekasi