Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, Sepekan Bebas Sudah Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

image-gnews
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya, pada 29 Desember 2022. Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten karena pihak pelapor, Dito Mahendra tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali. 

Namun, pada Kamis, 5 Januari 2023, selebritas yang biasa dipanggil Nyai ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kedatangan mereka bertujuan untuk memantau laporannya terhadap Kiki The Potters karena ia belum ada perkembangannya sampai sekarang. Padahal, Kiki The Potters sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus tersebut belum masuk ke tahap P21.

Baca: Ini 15 Kontroversi Nikita Mirzani Sepanjang Kariernya yang Kerap Bikin Emosi

Nikita Mirzani memang terkenal dengan kontroversinya yang segudang, bahkan sampai melibatkan pihak berwajib. Berikut sederet kasus hukum yang pernah menjerat Nikita.

1. Nikita Mirzani dengan Kiki The Potters

Kasus pertama ini menjerat vokalis band The Potters, Kiki yang terjadi pada April 2010. Pasalnya, Nikita mengaku disiram air panas oleh Kiki di bagian punggungnya ketika ditagih utang sebesar Rp5 juta. Sementara itu, Kiki tidak tinggal diam, ia membawa bukti visum luka-luka di beberapa bagian tubuh akibat perbuatan Nikita. 

2. Konflik dengan Olivia dan Beverly Sandie

Nikita Mirzani pernah cekcok dengan Olivia Mai Sandie dan Beverly Sandie, bahkan sampai berakhir melakukan tindak kekerasan pada tahun 2012. Olivia dan Beverly mengaku bahwa Nikita pernah menonjok, menjambak, dan menendang mereka. Akibat dari kasus ini, Nikita pun sempat ditahan dan dikenai wajib lapor.

3. Perseteruan dengan Mahasiswi Asal Bandung

Tidak hanya dengan sesama artis saja, Nikita juga pernah berkonflik dengan mahasiswi asal Bandung yang bernama Fitri atau Fia. Awalnya, perseteruan ini lahir dari pertengkaran Nikita dengan Fia yang saling mencakar tubuh di salah satu kafe pada 2013. Keduanya pun merasa bahwa mereka adalah korban. Akhirnya, baik Nikita maupun Fitri sama-sama melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

4. Prostitusi Online

Nikita Mirzani pernah mengejutkan publik lantaran terlibat dalam prostitusi online. Kasus yang menjerat Nikita ini membuat ia diperiksa Bareskrim Polri pada akhir 2015. Namun, ia mengaku dijebak dan menolak tuduhan tersebut dengan berdalih dirinya sebagai korban perdagangan manusia.

5. Perlawanan dengan Elza Syarief

Nikita pernah dilaporkan oleh advokat Elza Syarief ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Konflik keduanya pun terjadi berlarut-larut. Sebab, Nikita sempat melabrak Elza dalam tayangan Hotman Paris Show pada akhir Agustus 2019. Kala itu, Elza tampak diam, tetapi tidak terima karena merasa dipermalukan di depan umum.

6. Penganiayaan Dipo Latief

Nikita pernah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus ini pun naik ke tangah pihak berwajib. Akhir dari kasus ini adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Nikita Mirzani. Vonis diputuskan pada Juli 2020 setelah Niki terbukti bersalah.

7. Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Lagi dan lagi, Nikita kembali terjerat kasus hukum tentang pencemaran nama baik. Nikita didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. JPU pun menilai Nikita sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya. Meskipun Nikita telah bebas, tetapi Dito mengakui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena kasus ini. 

"Tindakan Nikita Mirzani telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan, termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, seperti ditulis antaranews.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Bebas, Begini Bunyi Pasal yang Dituduhkan Kepadanya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

10 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

20 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

28 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

28 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

29 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

29 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.