Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, Sepekan Bebas Sudah Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

image-gnews
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya, pada 29 Desember 2022. Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten karena pihak pelapor, Dito Mahendra tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali. 

Namun, pada Kamis, 5 Januari 2023, selebritas yang biasa dipanggil Nyai ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kedatangan mereka bertujuan untuk memantau laporannya terhadap Kiki The Potters karena ia belum ada perkembangannya sampai sekarang. Padahal, Kiki The Potters sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus tersebut belum masuk ke tahap P21.

Baca: Ini 15 Kontroversi Nikita Mirzani Sepanjang Kariernya yang Kerap Bikin Emosi

Nikita Mirzani memang terkenal dengan kontroversinya yang segudang, bahkan sampai melibatkan pihak berwajib. Berikut sederet kasus hukum yang pernah menjerat Nikita.

1. Nikita Mirzani dengan Kiki The Potters

Kasus pertama ini menjerat vokalis band The Potters, Kiki yang terjadi pada April 2010. Pasalnya, Nikita mengaku disiram air panas oleh Kiki di bagian punggungnya ketika ditagih utang sebesar Rp5 juta. Sementara itu, Kiki tidak tinggal diam, ia membawa bukti visum luka-luka di beberapa bagian tubuh akibat perbuatan Nikita. 

2. Konflik dengan Olivia dan Beverly Sandie

Nikita Mirzani pernah cekcok dengan Olivia Mai Sandie dan Beverly Sandie, bahkan sampai berakhir melakukan tindak kekerasan pada tahun 2012. Olivia dan Beverly mengaku bahwa Nikita pernah menonjok, menjambak, dan menendang mereka. Akibat dari kasus ini, Nikita pun sempat ditahan dan dikenai wajib lapor.

3. Perseteruan dengan Mahasiswi Asal Bandung

Tidak hanya dengan sesama artis saja, Nikita juga pernah berkonflik dengan mahasiswi asal Bandung yang bernama Fitri atau Fia. Awalnya, perseteruan ini lahir dari pertengkaran Nikita dengan Fia yang saling mencakar tubuh di salah satu kafe pada 2013. Keduanya pun merasa bahwa mereka adalah korban. Akhirnya, baik Nikita maupun Fitri sama-sama melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

4. Prostitusi Online

Nikita Mirzani pernah mengejutkan publik lantaran terlibat dalam prostitusi online. Kasus yang menjerat Nikita ini membuat ia diperiksa Bareskrim Polri pada akhir 2015. Namun, ia mengaku dijebak dan menolak tuduhan tersebut dengan berdalih dirinya sebagai korban perdagangan manusia.

5. Perlawanan dengan Elza Syarief

Nikita pernah dilaporkan oleh advokat Elza Syarief ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Konflik keduanya pun terjadi berlarut-larut. Sebab, Nikita sempat melabrak Elza dalam tayangan Hotman Paris Show pada akhir Agustus 2019. Kala itu, Elza tampak diam, tetapi tidak terima karena merasa dipermalukan di depan umum.

6. Penganiayaan Dipo Latief

Nikita pernah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus ini pun naik ke tangah pihak berwajib. Akhir dari kasus ini adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Nikita Mirzani. Vonis diputuskan pada Juli 2020 setelah Niki terbukti bersalah.

7. Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Lagi dan lagi, Nikita kembali terjerat kasus hukum tentang pencemaran nama baik. Nikita didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. JPU pun menilai Nikita sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya. Meskipun Nikita telah bebas, tetapi Dito mengakui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena kasus ini. 

"Tindakan Nikita Mirzani telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan, termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, seperti ditulis antaranews.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Bebas, Begini Bunyi Pasal yang Dituduhkan Kepadanya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

18 jam lalu

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

Fatia Maulidiyanti menyampaikan tidak ada upaya pencemaran nama baik maupun penghinaan dalam podcastnya bersama Haris Azhar.


Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

23 jam lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

Rocky Gerung mengatakan laporan PDIP sudah dicabut tapi ada berita kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi kasus itu.


Hadir di Sidang Haris Azhar, Rocky Gerung: Kasus Saya Sudah di Kejaksaan

1 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Hadir di Sidang Haris Azhar, Rocky Gerung: Kasus Saya Sudah di Kejaksaan

Rocky Gerung mengungkap perkembangan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang dialamatkan kepada dirinya.


Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Menyesal

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Menyesal

Fatia Maulidiyanti menyatakan tidak dapat minta maaf karena isi podcast berasal dari temuan yang disampaikan 9 organisasi masyarakat sipil.


Sidang Haris Azhar Dipantau LSM Internasional, Disebut Upaya Pembungkaman

1 hari lalu

Asia Desk Director the international federasi for human right, Andrea Giorgetta mengikuti persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sidang Haris Azhar Dipantau LSM Internasional, Disebut Upaya Pembungkaman

The International Federation for Human Right atau FIDH menilai kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia upaya pembungkaman terhadap aktivis HAM


Haris Azhar Jelaskan Kata Lord Luhut dalam Podcastnya

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Jelaskan Kata Lord Luhut dalam Podcastnya

Dalam nota pembelaannya, Haris Azhar bertanya apakah diksi Lord memiliki arti yang kotor sehingga Luhut merasa dicemarkan nama baiknya.


Pleidoi Haris Azhar di Kasus Lord Luhut Hari Ini: Saya Tidak Menyesali

2 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Haris Azhar di Kasus Lord Luhut Hari Ini: Saya Tidak Menyesali

Haris Azhar menyatakan poin yang memberatkan dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yaitu dia tidak menyesali perbuatan.


Haris Azhar Bacakan Pleidoi Pribadi Hari Ini di Kasus Luhut

2 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Bacakan Pleidoi Pribadi Hari Ini di Kasus Luhut

Pembacaan pleidoi sidang Haris Azhar dalam kasus Luhut hari ini dilakukan terpisah antara terdakwa dan penasihat hukumnya.


Jaksa Anggap Tim Penasihat Hukum Haris Azhar Arogan

15 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 juta subsider 6 bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Anggap Tim Penasihat Hukum Haris Azhar Arogan

Jaksa menganggap tim penasihan hukum Haris Azhar arogan. Ini kritik jaksa untuk kubu Haris dalam sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar.


Dituntut Penjara 4 dan 3,5 Tahun, Haris Azhar dan Fatia Menilai Jaksa Penuh Emosi

15 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dituntut Penjara 4 dan 3,5 Tahun, Haris Azhar dan Fatia Menilai Jaksa Penuh Emosi

Khusus untuk Haris Azhar, jaksa tambahkan pertimbangan penilaian tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.