TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, ikut menanggapi kasus mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, yang tewas tertabrak mobil oleh pensiunan polisi. Ia menilai harus ada keadilan dalam kasus ini.
Fadli Zon bercerita lebih dulu jika ia pernah menjadi korban ditabrak truk saat dibonceng motor oleh ayahnya. Ia luka parah hingga koma, sementara orang tuanya wafat di lokasi.
“Saya tuntut penabrak, akhirnya saya menang di pengadilan,” kata Fadli Zon lewat cuitannya di Twitter, Ahad, 29 Januari 2023.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi, Polda Metro Sebut Tidak Ada Unsur Pembiaran
“Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi yang dihadapi manusia arogan,” kata anggota DPR RI itu.
Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, 18 tahun, sebagai tersangka. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Pajero seorang pensiunan Polri.
"Ini, kan, karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal dunia," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, informasi soal kecelakaan yang menimpa Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan tersebut, terdapat foto Hasya yang mengenakan jaket almamater UI.
Mobil Mitsubishi Pajero rupanya menabrak Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Terduga penabrak adalah Eko Setia Budi Wahono yang merupakan pensiunan polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Menurut Latif, Hasya telah lalai berkendara, sehingga bisa menghilangkan nyawa orang lain. Hasya dan temannya, dia melanjutkan, waktu itu tengah mengendarai motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
Kondisi jalanan licin akibat gerimis. Tubuh Hasya pun terpelanting ke sisi kanan jalan ketika mobil Pajero dengan kecepatan 30 kilometer per jam melaju.
Polda Metro Jaya lantas menerbitkan SP-3, sehingga kasus ini dihentikan. Alasan disetop lantaran kasus sudah kedaluwarsa, tak cukup bukti, dan korban telah meninggal.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak: Hasya Jadi Tersangka, Pensiunan Polisi Bebas Hukuman