TEMPO.CO, Jakarta - Tengku Zanzabella melaporkan selebritas Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Zanzabella merasa dirugikan karena nomor teleponnya disebarkan hingga banyak pesan yang masuk.
"Ia dilaporkan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Kejadian bermula saat Zanzabella mendapat informasi dari saksi bernama Afgan Mussa soal rekaman live streaming Nikita Mirzani. Nikita menyebutkan ciri-ciri perempuan bertato dan pengguna narkoba, serta menyebarkan nomor telepon korban.
Laporan ini teregistrasi dalam LP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Februari 2023. Akun Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172 sedang dalam penyelidikan atas aduan ini. Peristiwa ini terjadi sekitar Januari 2023.
Selain Afgan Mussa, saksi yang ikut dicantumkan adalah Ragwan S. Atas dugaan itu, Zanzabella merasa mengalami kerugian imaterial.
Baca: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Saraf di Punggungnya Bermasalah
Nikita Mirzani belum lama bebas dari perkara serupa.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga disidangkan berkaitan dengan pencemaran nama, dan belakangan ia dinyatakan bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022, membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum lantaran JPU tidak mampu menghadirkan saksi pelapor Dito Mahendra ke ruang sidang.
Sidang yang berlangsung hari itu adalah kali keempat Dito Mahendra mangkir dari jadwal kehadiran untuk diperiksa sebagai saksi pelapor. Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo menyebutkan JPU tidak serius dan meminta untuk membebaskan Nikita Mirzani.
Dua pekan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin 19 Desember 2022 menunda persidangan perkara terdakwa Nikita Mirzani sampai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang lantaran saksi korban Dito Mahendra mangkir.
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi Tempo menyatakan rasa syukur atas dibebaskan Nikita Mirzani. "Pokoknya segera pulang sesuai perintah hakim. Ini jaksa seperti main-main," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan tim majelis hakim sudah sesuai KUHAP memerintahkan pembebasan Nikita Mirzani karena JPU tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra sebagai pelapor. "Ini kan delik aduan absolut bagaimana saksi pelapor tidak hadir, bagaimana membuktikan perkara ini? Kami sebagai penasihat hukum berterimakasih kepada majelis," kata Fahmi.
Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan lantaran ada keluhan sakit. Nikita Mirzani berada di rumah sakit pada Kamis 22 Desember 2022. Selama ini artis ibukota itu mendekam di Rumah Tahanan Serang Banten.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Fitri Salhuteru: Kebenaran Tak Pernah Kalah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.