TEMPO.CO, Jakarta - Lima polisi dari Polres Bukittinggi menjadi saksi dalam sidang Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Teddy menjadi terdakwa dalam kasus penukaran barang bukti sabu yang kemudian dijual.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mengatakan, selama pemeriksaan terdapat lima polisi itu, menguatkan bahwa tidak adanya perintah dari Teddy untuk barang sabu dengan tawas .
"Semua saksi dari Bukittinggi, penyidik-penyidik, tidak ada satupun melihat, utuh semua, rapih, tidak ada bukti penukaran," ujarnya saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.
Saksi dari Polres Bukittinggi itu adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo. Mereka semua ditanyakan soal penangkapan para pengedar narkoba di wilayah Bukittinggi hingga proses pemusnahan 35 kilogram sabu.
Dari keterangan mereka berlima saat sidang, tidak ada yang pernah mendengar, melihat, atau melakukan penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Tim penasihat hukum Teddy Minahasa juga bertanya pengetahuan aparat itu mengenai perbedaan bentuk sabu dan tawas.
"Bentuknya masih padat dan kristal, sedangkan tawas itu agak terurai. Jadi dari segi fisik pada saat pemusnahan saksi menyatakan bentuknya padat, kristal, berarti yang dimusnahkan 35 kg itu adalah narkoba, tidak ada penukaran," tutur Hotman Paris.
Para saksi juga bercerita bahwa semua kemasan sabu tersegel rapih sebelum dimusnahkan. Mereka tidak mencurigai adanya kejanggalan dari bentuk kemasan maupun tindakan seseorang.
Selain itu juga tidak adanya hasil uji laboratorium soal kesamaan kandungan sabu yang disita Polres Bukittinggi dengan yang ditemukan di rumah eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
"Kalau memang ada di Jakarta, sebagian narkoba ini, berarti harus matching metamfetamine antara narkoba di Jakarta dengan sisa narkoba yang dijadikan barang bukti di kejaksaan 4,7 kilogram," katanya.
Saksi lain yang ikut diperiksa berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas nama Bayu Trisno dan Tri Hamdani. Kemudian ajudan Teddy Minahasa bernama Arif Hadi Prabowo diperiksa paling akhir sendirian.
Sebelumnya, dalam dakwaan Dody Prawiranegara bahwa Teddy diduga memerintahkan menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Buktinya berasal dari tangkapan layar pesan WhatsApp.
Mantan kapolres itu tidak menyanggupi dan hanya menukar lima kilogram sabu. Syamsul Ma'arif alias Arif ditengarai sebagai eksekutor penukaran itu, dia juga membeli tawasnya dari situs daring Tokopedia.
Tindakan itu dilakukan sehari sebelum pemusnahan 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi. Narkoba yang sudah ditukar pun diletakkan di ruang kerja Dody Prawiranegara.
Pilihan Editor: Sidang Teddy Minahasa, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi: Hanya 1 Kantong Sabu yang Dicek