Menurut Maruli, mereka menawarkan jasa kepada warga untuk menghandel urusan pembebasan lahan normalisasi. Bantuan ini bukannya gratis. Mereka meminta jatah 25 persen dari total penjualan lahan kepada Pemprov DKI.
Semisal warga mendapatkan ganti untung Rp 100 juta dari pembebasan lahan tersebut, maka mereka berhak menerima Rp 25 juta. Karena itulah, Maruli dan pengurus RT 15 memanggil mereka sebagai penyedia biro jasa.
Masalahnya, pengurus RT 15 tidak pernah menerima sosialisasi resmi, baik dalam bentuk surat ataupun lisan dari Kelurahan Cawang soal rencana pembebasan lahan tersebut.
Pengurus RT 15 baru mengetahui bahwa Pemprov DKI memerlukan lahan di sana pascapara biro jasa atau broker itu mendadak bergerilya ke RW 03. Salah satu pengurus RT, Pajri Muhamaat Jihat, mengutarakan warganya kompak tak mau ikut-ikutan biro jasa.
Mereka menunggu informasi yang jelas dari Ketua RT 15 Widodo. Akan tetapi, Pemprov DKI tak kunjung memberikan informasi. Surat resmi soal rencana pembebasan lahan pun tak ada. Warga mulai resah.
Mereka mempertanyakan rencana penggusuran lantaran RT lain di RW 03 tengah mengurus proses pembebasan lahan melalui para biro jasa. Uang penggusuran juga dikabarkan cair pada Desember 2021.
Pilihan Editor: Heru Budi Percaya Eks Kepala BPK Bali yang Jadi Sekda DKI Mampu Kawal APBD
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini