Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuat Ma'ruf Disebut Petantang-petenteng Salam Metal dan Transfer Uang ke Linda Anita Cepu di Kasus Teddy Minahasa Jadi Top 3 Metro

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Pose terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Februari 2023. Sebelumnya Kuat telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Selama 8 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pose terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Februari 2023. Sebelumnya Kuat telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Selama 8 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Top 3 Metro dimulai dari berita Kamaruddin Simanjuntak yang menilai Kuat Ma'ruf kurang sopan setelah hakim memvonis 15 tahun penjara. Alasannya karena dia melihat asisten Ferdy Sambo itu justru memberikan salam metal. "Kuat Ma'ruf masih petantang-petenteng dengan memberikan salam metal, maka kita pikir mereka ini belum menyadari perbuatannya," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Pada posisi kedua ada berita anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengaku tidak kenal dengan Linda alias Anita Cepu meski sempat melakukan transaksi. “Gak pernah (bertemu Linda),” kata Ahmad Darmawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Februari 2023.

Sedangkan di posisi tiga Top 3 Matro ada berita Kamaruddin Simanjuntak melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan soal harta benda milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum kembali. Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu menuturkan, harta yang raib itu berupa uang di rekening bank, laptop, jam tangan, pin emas, dan dua handphone.

"Terlapornya memang dibikin sementara dalam lidik, tetapi dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dia lah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Berikut Top 3 Metro hari ini:

1. Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kuat Ma'ruf Masih Petantang-Petenteng Karena Beri Salam Metal

Kamaruddin Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf kurang sopan setelah hakim memvonis 15 tahun penjara. Alasannya karena dia melihat asisten Ferdy Sambo itu justru memberikan salam metal. "Kuat Ma'ruf masih petantang-petenteng dengan memberikan salam metal, maka kita pikir mereka ini belum menyadari perbuatannya," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Kuat Ma'ruf dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kedatangan Kamaruddin ke kantor polisi mendampingi keluarga Brigadir Yosua melaporkan soal harta benda yang belum kembali. Setelah bintara Polri itu tewas ditembak pada 10 Juli 2022, uang dan barang-barangnya justru hilang. Dia meminta agar Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal menyadari perbuatannya.

"Kami bantu dia menyadari perbuatannya sebelum malaikat Izrail datang mencabut nyawanya. Mudah-mudahan dengan laporan ini mereka bisa menyadari perbuatannya," katanya.

Pihak keluarga melaporkan atas kehilangan rekening Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, pin emas, jam tangan, laptop, dan dua unit handphone milik Yosua. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang.

"Dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dialah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri," tutur Kamaruddin.

2. Kasus Sabu Teddy Minahasa, Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Pernah Transfer Uang ke Linda Anita Cepu

Anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengaku tidak kenal dengan Linda alias Anita Cepu meski sempat melakukan transaksi. “Gak pernah (bertemu Linda),” kata Ahmad Darmawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Februari 2023.

Meski demikian, Ahmad membenarkan pernah mengirim uang ke nomor rekening atas nama Linda atas perintah Kasranto.  “Pernah transfer Linda Rp 1.150.000 perintah Pak Kasranto. Saya bayar kurang disuruh transfer ke rekening Linda,” katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat memanggil 5 orang saksi kasus tukar sabu dengan tawas yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Saksi itu di antaranya Fatullah Adi Putra, Nataniel Ginting, Timotius Cleren, Maulana dan Ahmad Darmawan.

Pemanggilan para saksi ini untuk membuka aliran transaksi dari pengedaran narkoba yang diduga melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Teddy Minahasa. Ahmad Darmawan bertugas untuk  mendistribusikan sabu ke pasar.

3. Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Harta dan Uang Brigadir J yang Belum Kembali ke Polres Jaksel

Kamaruddin Simanjuntak melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan soal harta benda milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum kembali. Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu menuturkan, harta yang raib itu berupa uang di rekening bank, laptop, jam tangan, pin emas, dan dua handphone.

"Terlapornya memang dibikin sementara dalam lidik, tetapi dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dia lah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Jumlah nilai harta yang dimaksud lebih dari Rp 200 juta. Tindak pidana yang dilaporkan adalah pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang. Laporan polisi yang dibuat adalah model B untuk dugaan pencurian kekerasan dan/atau pencucian uang. Kemudian laporan model C untuk mengurus administrasi Brigadir Yosua.

"Laporan polisi model C untuk mengganti atau untuk pengurusan segala barang-barang milik almarhum, mengurus hak-haknya," kata Kamaruddin.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 362 juncto Pasal 365 juncto Pasal 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dari harta Brigadir Yosua, para ahli waris yang berhak mendapatkan berjumlah lima orang dari keluarga inti. "Klien saya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, dan adiknya dua lagi- Mahareza, Devinita. Maka yang berhak atas semua barang-barang almahum itu pasca beliau dibantai atau dibunuh," tutur Kamaruddin.

Dia sempat berharap saat itu agar Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal  atau Bareskrim Polri mengusut hilangnya harta Yosua. Tetapi fokus perkara hingga vonis di persidangan hanya soal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.

Barang bukti yang diberikan adalah surat kuasa yang diberikan keluarga Yosua kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara. Dokumen itu juga sudah diberikan sejak awal saat pelaporan di Bareskrim.

Kamaruddin Simanjuntak merincikan, uang Yosua yang dimaksud hilang adalah dari rekening Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BCA. Langkah ini ditempuh sekaligus membuktikan transaksi rekening yang diduga sampai Rp 100 triliun.

"Untuk mencegah polemik di masyarakat karena masyarakat beranggapan ada uang Rp 100 triliun kurang Rp 1 di rekening Yosua, maka kami mengurus surat keterangan untuk mengurus pengecekan rekeningnya karena buku-bukunya semua dikuasai oleh para terpidana," ujarnya.

Barang-barang milik Brigadir Yosua alias Brigadir J tersebut diduga hilang setelah dia dibunuh pada 10 Juli 2022. Sejak awal, keluarga mencurigai harta milik bintara Polri itu dikuasai oleh kaki tangan Ferdy Sambo yang juga jadi terpidana kasus pembunuhan berencana.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

12 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

20 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?