TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro dimulai dari berita Kamaruddin Simanjuntak yang menilai Kuat Ma'ruf kurang sopan setelah hakim memvonis 15 tahun penjara. Alasannya karena dia melihat asisten Ferdy Sambo itu justru memberikan salam metal. "Kuat Ma'ruf masih petantang-petenteng dengan memberikan salam metal, maka kita pikir mereka ini belum menyadari perbuatannya," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Pada posisi kedua ada berita anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengaku tidak kenal dengan Linda alias Anita Cepu meski sempat melakukan transaksi. “Gak pernah (bertemu Linda),” kata Ahmad Darmawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Februari 2023.
Sedangkan di posisi tiga Top 3 Matro ada berita Kamaruddin Simanjuntak melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan soal harta benda milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum kembali. Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu menuturkan, harta yang raib itu berupa uang di rekening bank, laptop, jam tangan, pin emas, dan dua handphone.
"Terlapornya memang dibikin sementara dalam lidik, tetapi dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dia lah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Berikut Top 3 Metro hari ini:
1. Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kuat Ma'ruf Masih Petantang-Petenteng Karena Beri Salam Metal
Kamaruddin Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf kurang sopan setelah hakim memvonis 15 tahun penjara. Alasannya karena dia melihat asisten Ferdy Sambo itu justru memberikan salam metal. "Kuat Ma'ruf masih petantang-petenteng dengan memberikan salam metal, maka kita pikir mereka ini belum menyadari perbuatannya," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.
Kedatangan Kamaruddin ke kantor polisi mendampingi keluarga Brigadir Yosua melaporkan soal harta benda yang belum kembali. Setelah bintara Polri itu tewas ditembak pada 10 Juli 2022, uang dan barang-barangnya justru hilang. Dia meminta agar Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal menyadari perbuatannya.
"Kami bantu dia menyadari perbuatannya sebelum malaikat Izrail datang mencabut nyawanya. Mudah-mudahan dengan laporan ini mereka bisa menyadari perbuatannya," katanya.
Pihak keluarga melaporkan atas kehilangan rekening Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, pin emas, jam tangan, laptop, dan dua unit handphone milik Yosua. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang.
"Dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dialah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri," tutur Kamaruddin.
Anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengaku tidak kenal dengan Linda alias Anita Cepu meski sempat melakukan transaksi. “Gak pernah (bertemu Linda),” kata Ahmad Darmawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Februari 2023.
Meski demikian, Ahmad membenarkan pernah mengirim uang ke nomor rekening atas nama Linda atas perintah Kasranto. “Pernah transfer Linda Rp 1.150.000 perintah Pak Kasranto. Saya bayar kurang disuruh transfer ke rekening Linda,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat memanggil 5 orang saksi kasus tukar sabu dengan tawas yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Saksi itu di antaranya Fatullah Adi Putra, Nataniel Ginting, Timotius Cleren, Maulana dan Ahmad Darmawan.
Pemanggilan para saksi ini untuk membuka aliran transaksi dari pengedaran narkoba yang diduga melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Teddy Minahasa. Ahmad Darmawan bertugas untuk mendistribusikan sabu ke pasar.
3. Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Harta dan Uang Brigadir J yang Belum Kembali ke Polres Jaksel
Kamaruddin Simanjuntak melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan soal harta benda milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum kembali. Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu menuturkan, harta yang raib itu berupa uang di rekening bank, laptop, jam tangan, pin emas, dan dua handphone.
"Terlapornya memang dibikin sementara dalam lidik, tetapi dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dia lah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Jumlah nilai harta yang dimaksud lebih dari Rp 200 juta. Tindak pidana yang dilaporkan adalah pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang. Laporan polisi yang dibuat adalah model B untuk dugaan pencurian kekerasan dan/atau pencucian uang. Kemudian laporan model C untuk mengurus administrasi Brigadir Yosua.
"Laporan polisi model C untuk mengganti atau untuk pengurusan segala barang-barang milik almarhum, mengurus hak-haknya," kata Kamaruddin.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 362 juncto Pasal 365 juncto Pasal 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dari harta Brigadir Yosua, para ahli waris yang berhak mendapatkan berjumlah lima orang dari keluarga inti. "Klien saya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, dan adiknya dua lagi- Mahareza, Devinita. Maka yang berhak atas semua barang-barang almahum itu pasca beliau dibantai atau dibunuh," tutur Kamaruddin.
Dia sempat berharap saat itu agar Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengusut hilangnya harta Yosua. Tetapi fokus perkara hingga vonis di persidangan hanya soal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
Barang bukti yang diberikan adalah surat kuasa yang diberikan keluarga Yosua kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara. Dokumen itu juga sudah diberikan sejak awal saat pelaporan di Bareskrim.
Kamaruddin Simanjuntak merincikan, uang Yosua yang dimaksud hilang adalah dari rekening Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BCA. Langkah ini ditempuh sekaligus membuktikan transaksi rekening yang diduga sampai Rp 100 triliun.
"Untuk mencegah polemik di masyarakat karena masyarakat beranggapan ada uang Rp 100 triliun kurang Rp 1 di rekening Yosua, maka kami mengurus surat keterangan untuk mengurus pengecekan rekeningnya karena buku-bukunya semua dikuasai oleh para terpidana," ujarnya.
Barang-barang milik Brigadir Yosua alias Brigadir J tersebut diduga hilang setelah dia dibunuh pada 10 Juli 2022. Sejak awal, keluarga mencurigai harta milik bintara Polri itu dikuasai oleh kaki tangan Ferdy Sambo yang juga jadi terpidana kasus pembunuhan berencana.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.