TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa menguak sejumlah fakta betapa polisi juga ikut bermain dalam peredaran sabu.
Bahkan, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang, eks Perwira Unit (Panit) I Reserse Kriminal Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu secara terang-terangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengaku sebagai pemakai narkoba.
"Terus terang saja Yang Mulia, kalau saya itu pemakai. Positif saya," kata Janto kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2023.
Sebagai pemakai, Janto bisa dengan leluasa masuk Kampung Bahari, sebuah kampung di Jakarta Utara yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba. Bukannya menangkap para pemakai narkoba, Janto masuk ke Kampung Bahari justru untuk bertransaksi dengan bandar narkoba. Di sana pula ia menikmati sabu.
Berikut sejumlah fakta yang diungkap Aiptu Janto Parluhutan Situmorang soal peredaran sabu dan keterlibatan polisi di dalamnya. Kesaksian ini diungkap Janto paad sidang di PN Jakarta Barat, dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
1. Jadi pemakai narkoba sejak menjabat Kepala Unit Buser Narkoba
Janto mengaku menjadi pengguna narkoba sejak menjabat Kepala Unit Buser Narkoba di Polsek Kalibaru. Dari sana itu kemudian menjadi Panit I Reserse Kriminal Polsek Kalibaru.
Terdakwa lain atas nama Muhamad Nasir alias Daeng mengungkapkan kesaksiannya terhadap sepak terjang Janto dalam urusan sabu. Dia mengaku pernah menggunakan narkoba bersama-sama dengan Janto tanpa rasa takut, bahkan membeli sabu dari polisi itu.
"Karena saya pikir bisa aman sama dia. Saya suka ketemu juga sama Pak Janto ini di Kampung Bahari. Sering make aja bareng," tutur Nasir kepada majelis hakim.
Janto mengaku kenal dengan Nasir sekitar satu tahun sebagai teman pemakai narkoba di Kampung Bahari. Lalu polisi tersebut menawarkan sabu seharga Rp 55 juta.
Nasir setuju dan pembayaran dilakukan dengan transfer melalui dua rekannya. Selisihnya sebanyak Rp 2 juta diberikan kepada Janto. "Saya tidak mencari barang, cuma Pak Janto menawarkan ke saya," ujar Nasir kepada Majelis Hakim.
2. Jual sabu ke bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari
Dalam kasus sabu yang diduga nerasal dari hasil sitaan Polres Bukittinggi ini, Janto berperan sebagai orang yang mencari calon pembeli satu kilogram sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto.
Sebelum menjual, dia mengambil satu kilogram sabu di ruangan Kasranto. Lalu dia berkomunikasi dengan Alex Bonpis setelah ditawarkan ke Kasranto untuk bertransaksi di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kemudian dia pun datang ke lokasi yang ditentukan di wilayah kampung itu. Transaksi dilakukan secara tunai dan lunas di sebuah gubuk seperti rumah panggung.
"Saya langsung mengantar dari polsek ke Kampung Bahari. Sempat bertemu Alex Bonpis, kesepakatannya sesuai Rp 500 juta," kata Janto.
Perkenalan Aiptu Janto dengan bandar narkoba Alex Bonpis