TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melanggar hukum dalam masalah Kampung Susun Bayam. Perwakilan LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi melayangkan Keberatan administratif kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin.
“Berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 yang memverifikasi nama-nama warga sebagai warga calon penghuni Kampung Susun Bayam beserta nomor unit yang dapat dihuni, seharusnya warga mendapatkan dan menghuni rumah susun,” kata Jihan Fauziah Hamdi di Balai Kota DKI, Senin, 20 Februari 2023.
Tindakan Pemprov DKI dan Jakpro dinilai menyalahi Kepgub 878/2018; Kepgub 979/2022; dan Pergub 90/2018 yang menjadi dasar dilakukannya pelaksanaan penataan kampung.
“Gubernur DKI sebagai pemberi mandat memiliki tanggung jawab utama memastikan mekanisme penataan kampung tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, serta mampu memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak,” ujarnya.
Dia mengatakan Pemprov DKI tidak menyediakan tempat berlindung atau tinggal kepada warga terdampak penggusuran dan menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam. Warga tergusur karena lahan yang mereka tempati dipakai untuk Jakarta International Stadium (JIS) pada era Gubernur Anies Baswedan. “Warga dibiarkan tinggal membangun tenda tanpa adanya ketidakpastian,” kata dia.
Berikutnya, tindakan Pemerintahan Provinsi DKI dan Jakpro melanggar hak asasi manusia. Pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak, seharusnya dilakukan Pemprov beserta Jakpro yang secara tegas diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 ayat (1) UU 11/2005.
Pemprov DKI tidak kunjung menyelesaikan sengketa kepemilikan Kampung Susun Bayam, membiarkan pengenaan tarif tinggi yang dilakukan oleh Jakpro, membuat warga tidak dapat menjangkau akses hak atas tempat tinggalnya. LBH Jakarta menyebut hal tersebut merupakan bentuk pasif pelanggaran HAM.
Akibatnya, warga terkatung-katung tanpa tempat tinggal, bahkan 5 Kepala Keluarga harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lain.
PWKB dan LBH Jakarta menilai tindakan Pemprov DKI dan Jakpro menyalahi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, keterbukaan dan kepentingan umum.
Pemprov DKI beserta Jakpro dapat memberikan hak kepemilikan dan pengelolaan tersebut langsung kepada warga, sebagaimana telah dijanjikan dan dipastikan, serta dikuatkan dengan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 yang telah memverifikasi nama-nama calon penghuni dan nomor unit Kampung Susun Bayam.
Pemprov DKI beserta Jakpro juga dianggap melanggar Asas Keterbukaan lantaran selama proses hunian Kampung Susun Bayam berjalan warga tidak mendapatkan informasi secara terbuka dengan jujur, transparan, dan akuntabel.
Pilihan Editor: Warga Kampung Susun Bayam Kembali Geruduk Balai Kota DKI: Bagi Mereka Kami Itu Orang Bodoh