TEMPO.CO, Tanjungpinang - Berdiri sejak 2008 dan mulai beroperasi pada bulan April 2009, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, telah menindak ratusan warga negara asing yang bermasalah di Indonesia.
Bangunan tiga lantai yang terletak di Jalan Jenderal Achmad Yani No 31 A Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tersebut merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tidakan Keimigrasian lainnya yang terbesar di Indonesia. Wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah mulai dari Sabang hingga Merauke.
Terbentang di atas tanah 4.692 meter persegi. Rudenim Pusat Tanjungpinang mempunyai 13 blok dan enam ruang isolasi. Kapasitasnya dapat menampung 400 sampai dengan 500 deteni (sebutan bagi WNA yang menghuni rumah detensi imigrasi).
Tak ubahnya sebuah penjara, Rudenim juga dilengkapi dengan penjagaan ketat dan blok-blok yang dibatasi jeruji besi. Fasilitas di sana juga terbilang lengkap mulai dari sarana olahraga, tempat ibadah, ruang isolasi, ruang makan, hingga klinik.
Memasuki ruangan depan terpampang tulisan "Selamat Datang di Rudenim Pusat Tanjungpinang" menyambut setiap tamu yang berkunjung. Biasanya para tamu berasal dari keluarga para deteni yang hendak mengurus kepulangan atau perwakilan duta besar negara yang bersangkutan.
Tertulis di ruang tunggu jumlah deteni yang mendekam dan beragam informasi lainnya. Saat ini yang mendekam di Rudenim Pusat Tanjungpinang sebanyak 30 deteni, berasal dari Nigeria, Myanmar, Palestina, Ghana, Iran, Uganda, Pantai Gading, Filipina, India dan Senegal.
"Pelanggaran mereka rata-rata overstay," kata Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Agung Prianto ditemui Tempo, Rabu, 14 Mei 2024.